RaebesiNews.com – Saat memimpin Kabupaten Malaka sebagai Bupati, Stefanus Bria Seran menyisakan banyak prestasi baik. Salah satunya adalah perhatiannya kepada para tokoh agama.
Stefanus Bria Seran dikenal sangat dekat dengan para tokoh agama. Hal itu dibuktikan dengan memberikan hibah mobil operasional untuk para tokoh lintas agama di Kabupaten Malaka.
Berdasarkan data yang dihimpun media RaebesiNews.com, ada 12 mobil yang dibagikan kepada 10 Paroki yang ada di Dekenat Kabupaten Malaka antaranya, Paroki Santo Antonius Padua Kleseleon, Paroki Salib Suci Weoe, Paroki Santo Yohanes Baptista Besikama, Paroki Santo Dominikus Wekmidar, Paroki Santo Yohanes Rasul Webriamata, Paroki Santo Fransiskus Xaverius Bolan, Paroki Santa Sisilia Kotafoun, Paroki Kristus Raja Seon, Paroki Salib Suci Alas, Paroki Santo Mikhael Biudukfoho, GMIT Imanuel Maktihan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malaka.
Menanggapi hal itu, Uskup Keuskupan Atambua Mgr. Dominikus Saku mengatakan bahwa Stefanus Bria Seran melakukan terobosan baru yang sangat baik untuk pembangunan ahlak.
“Ini adalah terobosan baru yang dilakukan bapak bupati Malaka. Dimana dalam undang-undang negara kita, pembinaan ahklak menempati tempat tertinggi, sehingga dengan bantuan mobil ini, pelayanan semakin baik dalam membangun ahklak manusia di Kabupaten Malaka,” kata Mgr. Dominikus Saku saat itu.
Pujian lain datang juga dari ketua GMIT Klasis Malaka, Benyamin Manemau.
“Saya melihat kepedulian yang kuat dari Pemda Malaka terhadap lembaga agama, yang nota bene adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah, terutama dalam hal iman dan ahklak. Kami merasa tersanjung mendapatkan dukungan yang sangat luar biasa ini,” ujar Ketua GMIT Klasis Kabupaten Malaka.
Sementara itu, dari pihak MUI juga mengapresiasi langkah yang diambil Stefanus Bria Seran. Menurut Ketua MUI, hibah mobil untuk lembaga agama ini adalah amanah yang gunanya untuk membina umat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











