RaebesiNews.com – Sunyi yang dulu selalu pergi ketika hujan tiba, kini kembali pulang ke Aintasi, Motaain, dan Oan Mane. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan terhadap luapan Sungai Benenain, masyarakat akhirnya merasakan rasa aman yang lama hilang.
Sebelum pembangunan tanggul ini diselesaikan oleh pemerintah saat ini, warga pernah berharap banyak pada kepemimpinan sebelumnya. Namun di masa mantan Bupati Simon Nahak, penanganan tanggul pencegah banjir tidak pernah dijalankan dengan baik.
Ketika banjir melanda, yang datang hanyalah bantuan darurat berupa sembako, mie instan, telur ayam, dan sedikit beras. Warga menerima karena terdesak, tetapi akar masalah, yakni perlindungan dari luapan Sungai Benenain, tidak pernah disentuh secara serius.
Dulu Tidur Berjaga, Kini Hujan Disambut
Bagi warga di bantaran Benenain, suara air deras bukan sekadar bunyi alam, ia pernah menjadi pertanda bencana. Yosef Seran, warga Desa Motaain, masih ingat betul bagaimana setiap musim hujan menjadi musim berjaga.
“Dulu kalau dengar bunyi air keras, kami tidak pikir lagi soal makan. Kami cuma tanya: malam ini kami tidur di mana? Sekarang, hujan datang pun kami masih bisa senyum,” ujarnya.
Tas darurat yang dahulu tergantung di belakang pintu kini sudah disimpan kembali. Tidak ada lagi persiapan tergesa-gesa, tidak ada lagi ternak yang ditarik ke tempat tinggi setiap kali awan menghitam.
Tanggul yang Dulu Tidak Ada, Kini Menjadi Benteng Untuk Rakyat Ketika Banjir
Pembangunan tanggul yang kini berdiri di Naimana–Motaain dan Oan Mane bukan kelanjutan dari program lama, melainkan inisiatif baru yang lahir di masa kepemimpinan SBS–HMS.
Tidak ada perencanaan teknis, penganggaran, maupun pekerjaan fisik yang diwarisi dari periode sebelumnya. Seluruh proses, mulai dari penetapan lokasi, desain, alokasi dana hingga pelaksanaan, baru dijalankan setelah SBS–HMS menjabat.
Di Desa Naimana hingga Desa Motaain, tanggul dibangun melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR, dengan pelaksana CV. Uma Besi. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 7,7 miliar dan mulai dikerjakan pada 5 Juni 2025, rampung 2 Oktober 2025, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan hingga 31 Maret 2026.
Proyek kedua di Desa Oan Mane juga merupakan program murni dari SBS–HMS, bukan lanjutan. Tanggul darurat di lokasi ini dibangun oleh CV. Cipta Baru Konstruksi dengan anggaran Rp 4,8 miliar dan periode kerja yang sama, mulai Juni hingga Oktober 2025, disertai pemeliharaan hingga akhir Maret 2026.
Penanganan di dua lokasi berbeda, Naimana–Motaain dan Oan Mane, menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak hanya bereaksi pada bencana, tetapi bergerak lebih awal untuk memutus ancaman di wilayah hulu dan hilir Benenain.
Pemerintah Hadir Sebelum Bencana Datang
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar urusan fisik, tetapi bagian dari keberpihakan terhadap keselamatan rakyat.
“Kami tidak mau rakyat menghadapi banjir dulu baru pemerintah datang. Pembangunan tanggul ini adalah cara kami memotong kecemasan sebelum menjadi bencana. Kalau rakyat tidur tenang, itu berarti pemerintah hadir,” tegasnya.
Kini, warga menyambut musim tanam tanpa rasa khawatir. Petani kembali mengolah lahan, peternak tidak lagi mengevakuasi ternak saat hujan, dan anak-anak bisa tidur tanpa tangis tengah malam.
Benenain Kini Mengalir, Bukan Mengancam
Tanggul itu mungkin tidak gemerlap secara kasat mata, tetapi ia menghadirkan perubahan yang paling terasa: rasa tenang. Bagi masyarakat di Aintasi, Motaain, dan Oan Mane, musim hujan kali ini bukan ancaman, melainkan kembali menjadi musim kehidupan.
Dan di tepi Sungai Benenain, orang-orang kini percaya: pemerintah yang bekerja senyap lebih kuat daripada janji yang lantang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









