Exavator Aspirasi Edward Tannur Bersihkan Halaman Susteran RVM di Kada Malaka
RaebesiNews.com – Exavator aspirasi annggota DPR RI Edward Tannur kali ini bantu bersihkan halaman milik Susteran RVM di Paroki Kada, Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Rabu (24/01/2024).
Ditemui di halaman Susteran RVM Kada, staf khusus Edward Tannur, Semuel A.Fahik ikut mendampingi kerja Exavator merk Pindad itu.
Halaman depan jalan raya sabuk merah itu dalam sekejap dibersihkan oleh Exavator aspirasi Edward Tannur.
Menurut Semuel A.Fahik, Exavator merk Pindad aspirasi Edward Tannur tersebut diberikan khusus untuk melayani masyarakat di Lakekun.
“Kita siap melayani masyarakat di Lakekun, termasuk saat ini kita di Susteran. Siapa saja yang membutuhkan alat ini kita siap selalu,” ujar Semuel A.Fahik saat ditemui di halaman Susteran RVM di Kada.
Pada kesempatan itu juga, Sr.Lusa Manek, RVM sebagai kepala Susteran mengaku sangat senang dengan bantuan Exavator dari Edward Tannur tersebut.
Ia mengatakan bahwa komunitas susteran yang isinya kaum hawa semua ini merasa terbantu dengan Exavator bantuan Edward Tannur saat ini.
“Kami perempuan semua. Mau sewa juga mahal dan ribet. Puji Tuhan ada alat ini dari Bapak Edward Tannur. Kami ucapkan terima kasih banyak. Kami pasti dukung dan mendoakan bapak Edward Tannur,” kata Sr. Lusa Mane, RVM.
Tidak lupa para suster juga menyampaikan terima kasih kepada staf khusus Edward Tannur, Semuel A.Fahik yang sudah memfasilitasinya semuanya.
“Kami tidak keluarkan dana sepersen pun. Terima kasih juga untuk bapak Semuel yang sudah membantu mendatangkan alat ini sampai di rumah kami. Kami dukung dan berdoa untuk segala kebaikannya terhadap Kami,” ungkap Sr. Lusa yang diamini semua anggota komunitas Susteran RVM. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












