RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka yang telah menerbitkan sebanyak 1.029 lembar sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Malaka.
Sertifikat tersebut secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat di Desa Weoe, Desa Naet, dan Desa Weain.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), usai menerima sertifikat dari Kepala BPN Kabupaten Malaka di ruang rapat Kantor Bupati Malaka, Selasa (11/8/2026).
“Terima kasih BPN Malaka yang sudah menerbitkan 1.029 lembar sertifikat untuk masyarakat Malaka, khususnya di Desa Weoe, Naet dan Weain,” ungkap HMS.
Menurut HMS, penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti legal kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.
Wakil Bupati berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan BPN terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ujarnya.
HMS juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Malaka yang telah bekerja dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Malaka, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pertanahan.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang mereka miliki.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












