RaebesiNews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malaka resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM., FisQua dilantik sebagai Ketua Pengurus PMI Kabupaten Malaka dalam prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (21/8/2026).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji para pengurus PMI Kabupaten Malaka. Prosesi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengurus PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Alfridus Bria Seran.
Dalam kepengurusan periode 2026–2031, dr. Oktelin bersama jajaran pengurus mendapat amanah untuk menjalankan berbagai program dan pelayanan kemanusiaan PMI di Kabupaten Malaka.
Kegiatan pelantikan turut dihadiri Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS). Keduanya memiliki peran dalam struktur PMI Kabupaten Malaka sebagai dewan pembina dan dewan penasihat.
Kepengurusan baru PMI Kabupaten Malaka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kemanusiaan, pelayanan sosial, kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana, serta kegiatan donor darah.
Kehadiran kepemimpinan baru juga diharapkan mampu memperkuat sinergi PMI dengan pemerintah daerah, relawan, tenaga kesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat.
Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi PMI Kabupaten Malaka untuk memperbarui komitmen pengabdian dan memperluas pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
Dengan amanah baru tersebut, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie bersama jajaran pengurus diharapkan mampu membawa PMI Kabupaten Malaka semakin sigap, profesional, dan dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












