RaebesiNews.com – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan Wakil Bupati Malaka, HMS. Dua rumah warga di Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, yang menjadi korban kebakaran beberapa minggu lalu, kini mulai dibangun kembali.
Kebakaran tersebut mengakibatkan dua rumah warga mengalami kerusakan dan kehilangan tempat tinggal. Sebagai bentuk kepedulian, HMS membantu menghadirkan material pembangunan untuk salah satu rumah korban yang akan dibangun kembali.
Berbagai material bangunan, mulai dari pasir, semen, seng, hingga perlengkapan lainnya, telah didatangkan ke lokasi. Saat ini, kebutuhan utama yang masih diperlukan adalah tenaga untuk mengerjakan pembangunan.
Rumah yang akan dibangun berukuran 6 x 6 meter dengan konstruksi semi permanen.
Pembangunan dilakukan oleh HMS dengan melibatkan keluarga korban untuk bergotong royong. Rencana awalnya, pekerjaan juga akan dibantu oleh personel TNI yang sedang melaksanakan penugasan di wilayah perbatasan.
Namun, karena personel tersebut dalam waktu dekat harus kembali dari penugasan, pengerjaan selanjutnya akan mengandalkan gotong royong keluarga korban bersama masyarakat sekitar.

“Kita minta bantuan dari Pak Desa, masyarakat sekitar, tetangga di sini, untuk mereka gotong royong membangun rumah ini,” ujar HMS.
HMS berharap keluarga korban bersama masyarakat dapat bekerja sama menyelesaikan pembangunan rumah tersebut secepat mungkin sehingga keluarga yang terdampak kebakaran dapat kembali menempati hunian yang layak.
“Kita mau supaya keluarga itu kompak untuk bisa menyelesaikan bangunan ini secepatnya, biar mereka bisa tinggal kembali di rumah yang layak,” katanya.
Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap warga Desa Numponi yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah kebakaran. Semangat gotong royong diharapkan menjadi kekuatan bagi keluarga korban untuk bangkit dan kembali menata kehidupan mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












