RaebesiNews.com – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Malaka semakin terasa. Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), secara resmi melepas peserta gerak jalan sejauh 17 kilometer, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut mengambil titik start di Motadikin, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, dan berakhir di kawasan lampu merah, Lapangan Umum Betun.
Pelepasan peserta berlangsung meriah. HMS bersama panitia dan sejumlah unsur terkait melepas para peserta yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat untuk menempuh rute sepanjang 17 kilometer menuju pusat Kota Betun.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan. Dengan mengenakan beragam seragam dan atribut, mereka berjalan menyusuri ruas jalan sambil membawa semangat menyambut hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Gerak jalan 17 kilometer ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Malaka.
Selain menjadi ajang olahraga dan hiburan masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat persatuan, kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat Malaka.
Sepanjang rute perjalanan, masyarakat turut menyaksikan dan memberikan dukungan kepada para peserta. Suasana semakin ramai ketika peserta mulai mendekati pusat Kota Betun yang menjadi lokasi finis.
Bagi masyarakat Malaka, kegiatan gerak jalan ini menjadi bagian dari kemeriahan menyambut 17 Agustus. Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara, tetapi juga melalui keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan yang membangun kebersamaan.
Dari Motadikin hingga Lapangan Umum Betun, langkah ribuan peserta menjadi gambaran semangat masyarakat Malaka dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












