Pemkab Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu Perkuat Kerja Sama Hukum, SBS: Pendampingan Bukan Berarti Harus Menang

Reporter : Frido Umrisu Raebesi Editor: Redaksi RaebesiNews.com
20260810_115234
Pemkab Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu Perkuat Kerja Sama Hukum, SBS: Pendampingan Bukan Berarti Harus Menang

RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Betun, Senin, 10 Agustus 2026.

Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan hubungan kelembagaan yang telah dibangun sejak tahun 2016, ketika Kabupaten Malaka memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belu memberikan manfaat yang luar biasa bagi Pemerintah Kabupaten Malaka, terutama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Menurut SBS, Kejaksaan Negeri Belu dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Pendampingan tersebut, kata SBS, bukan berarti pemerintah harus selalu memenangkan perkara yang dihadapi.

“Membantu pemerintah dalam urusan perdata dan tata usaha negara bukan berarti kalau hasilnya harus menang. Tidak. Mendampingi supaya apa yang diputuskan betul-betul disesuaikan dengan ketentuan undang-undang. Ini supaya dipahami,” ujar SBS.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, yang terpenting bukanlah menang atau kalah, melainkan bagaimana setiap persoalan diselesaikan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan.

“Kadang-kadang ada yang, ‘Oh, ini kalah.’ Ya kalah, ya tidak apa-apa. Negara hukum itu ketika mencari keadilan. Kalau ada yang salah, kita perbaiki. Kalau tidak benar, ya perbaiki, dan seterusnya,” tegasnya.

Bagi SBS, kehadiran kejaksaan sebagai pengacara negara bukan hanya untuk menghadapi perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD

Kegiatan penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Wakapolres Malaka, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Kehadiran unsur pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malaka.

Atas kerja sama dan pendampingan yang telah diberikan, SBS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi bersama seluruh jajaran kejaksaan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka, bersama dengan seluruh masyarakat, menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari bersama dengan jajaran yang telah mendampingi kami supaya dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, di bidang pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap SBS.

Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malaka, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan secara hati-hati, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu berlangsung di Betun, Kabupaten Malaka, 10 Agustus 2026.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung