RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Rabu (2/7/2026). Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia.
Kehadiran Bupati SBS menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka untuk terus membangun kualitas SDM melalui kemitraan dengan perguruan tinggi yang memiliki reputasi baik, khususnya di bidang kesehatan.
Universitas Citra Bangsa Kupang dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi unggulan di Nusa Tenggara Timur. Kampus ini memiliki Fakultas Kedokteran yang berorientasi pada kedokteran preventif serta penguatan kesehatan ibu dan anak, selain program studi Farmasi, Keperawatan, Kebidanan, dan berbagai program kesehatan lainnya yang telah menghasilkan banyak tenaga profesional.
Selain kualitas akademik, UCB juga menawarkan biaya pendidikan yang terjangkau dengan sistem pembayaran yang fleksibel, berbagai program beasiswa, serta fasilitas pembelajaran modern berbasis digital, termasuk perpustakaan digital, laboratorium lengkap, dan akses ke jurnal ilmiah terindeks.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Malaka berharap semakin banyak putra-putri daerah memperoleh kesempatan menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas dan nantinya kembali mengabdi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Malaka.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Universitas Citra Bangsa Kupang diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencetak generasi unggul yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












