RaebesiNews.com – Bupati Malaka Simon Nahak dikenal sebagai seorang penganut Katolik yang taat. Dalam setiap melaksanakan kegiatannya sehari – hari, dia selalu mengandalkan kekuatan doa sebagai spirit untuk melayani.
Simon Nahak dikenal sangat aktif dalam kegiatan rohani di Gereja Katolik. Secara bergantian setiap hari minggu, ia biasanya bersama para stafnya melaksanakan kunjungan sekaligus merayakan ekaristi di salah satu paroki di Dekenat Malaka. Sistemnya berpindah sesuai jadwal dan situasi tiap minggunya.
Tujuan dirinya melakukan kunjungan misa tersebut adalah untuk menjaring aspirasi umat atau masyarakat, sekaligus mewujudkan program SAKTI yakni Toleransi Antar Umat Beragama.
Toleransi Antar Umat Beragama itu diwujudkan dengan berbagai macam bantuan untuk Gereja atau para pastor yang bertugas melayani umat di Paroki.
Salah satunya yang biasa Bupati Simon lakukan adalah memberikan bantuan perlengkapan misa berupa Kasula.
Terpantau media RaebesiNews.com usai merayakan misa syukur pemberkatan gedung SMPN Wekfau di Desa Fatuaruin, Bupati Simon Nahak menyerahkan bantuan Kasula kepada Pastor Paroki Wekfau, RD. Mikhael Maumabe.
RD. Mikhael Maumabe tampak senang terpancar dari raut wajahnya. Bukan baru kali ini saja Bupati Simon Nahak memberikan bantuan atribut pastor untuk perayaan Ekaristi. Sudah banyak paroki yang ia kunjungi dan tidak lupa memberikan bantuan tersebut.
“Ya ini sebagai wujud implementasi salah satu program SAKTI yakni Toleransi Antar Umat Beragama,” kata Simon Nahak, Bupati Malaka empunya program SAKTI.
Dalam kesempatan itu, RD. Mikhael Maumabe menyampaikan terima kasih kepada Pemda Malaka dan Bupati Malaka yang sudah memberikan bantuan kepada dirinya. Imam Keuskupan Atambua ini mengatakan akan tetap mendoakan Bupati Simon Nahak agar selalu teguh dalam iman dan semangat melayani.
Tidak hanya untuk pemuka agama katolik saja yang mendapatkan bantuan dari Bupati Simon Nahak. Terdata, sudah banyak juga bantuan ke para ustad dan pendeta kristen dari Bupati Simon Nahak. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





