RaebesiNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka tetapkan pasangan calon nomor urut dua (2) dr Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, A.Md sebagai Bupati dan Wakil Terpilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malaka pada Tahun 2024.
Paslon dengan tagline SBS HMS ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka sebagai pemenang Pilkada 2024 pada hari Kamis, 9/01/2025 di kantor KPU Malaka.
Pasca ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, SBS HMS menyampaikan terima kasih kepada para tim suksesnya dan segala unsur terkait, termasuk KPU Malaka dan Bawaslu Malaka.
Ucapan terima kasih itu disampaikan SBS melalui diskusi di grup tertutup khusus tim paslon SBS HMS.
“Selamat sore para team SBS – HMS, saya SBS dan HMS menyampaikan terima kasih atas kerja keras, kerja pintar, orang – orang hebat karena berani dan pintar, pada Pilkada Malaka 2024 yang lalu dan lembaga penyelenggara Pilkada 2024 khususnya di Malaka yang pada hari ini, kamis 9 Januari 2025 telah menetapkan pasangan SBS – HMS (pasangan no urut 2), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malaka 2024,” tulis SBS, Kamis (09/01/2025).
Tak lupa dalam ucapan terima kasihnya, SBS secara khusus apresiasi tim suksesnya yang militan tinggi memenangkan Paslon SBS HMS.
“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua team SBS HMS yang tidak mengenal lelah, tidak mengenal panasnya udara dan teriknya matahari, tidak mengenal dinginnya udara, air hujan, kabut dan embun, yang telah berjuang menurut porsinya masing – masing sehingga telah diperoleh hasil yang sah dan mengikat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih untuk periode 2025 – 2030 adalah SBS HMS,” ucap SBS.
“Mari kita lanjutkan tahapan kegiatan berikut selama 5 tahun untuk penuhi janji – janji kampanye dalam rangka urus rakyat Malaka. Terima kasih Tuhan memberkati,” tutup SBS. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











