RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenang momen bersejarah saat menerima penghargaan tertinggi dari Republik Peru, Grand Cross of the Order of the Sun of Peru, yang diserahkan langsung oleh Presiden Peru Dina Baluarte pada 14 November 2024.
Kenangan tersebut diungkapkan Prabowo dalam pernyataan pers bersama Presiden Dina di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
“Pada 14 November 2024, Presiden Peru telah menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi kepada saya sebagai Presiden RI, yang juga merupakan penghormatan untuk seluruh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Sambut Presiden Peru di Istana Merdeka, 3.000 Pelajar Meriahkan Upacara Kenegaraan
Ia menambahkan, hubungan diplomatik Indonesia–Peru telah terjalin sejak 1975 dan terus berkembang positif.
Sebagai bentuk balasan kehormatan, Prabowo menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna, tanda kehormatan tertinggi dari Indonesia, kepada Presiden Dina Baluarte.
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi besar Dina dalam mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral kedua negara.
Baca Juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo pada Upacara Gelar Pasukan dan Peresmian Satuan Baru
“Atas jasa dan peran beliau yang signifikan, kami berharap kerja sama ini akan terus ditingkatkan di masa mendatang,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Indonesia dan Peru juga menandatangani sejumlah kerja sama strategis, meliputi:
- Pemberantasan narkotika
- Penanggulangan perdagangan ilegal
- Ketahanan pangan
- Kerja sama pertambangan
- Transisi energi
- Pengelolaan perikanan
- Kerja sama di bidang pertahanan
Baca Juga: Prabowo Tegaskan TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Mati Bela Bangsa
Langkah ini diharapkan memperkuat kemitraan strategis Indonesia–Peru di berbagai sektor demi kepentingan kedua negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





