RAEBESINEWS.COM – Bupati Kupang, Yosef Lede, melantik 19 pejabat baru dan mengukuhkan kembali 4 pejabat Tinggi Pratama di ruang bersejarah Kantor Bupati Kupang, Jumat (12/9/2025).
Pelantikan ini menjadi momen penting untuk menyegarkan birokrasi dan memperkuat profesionalisme aparatur pemerintah.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen moral dan politik untuk membangun birokrasi yang adaptif, dinamis, dan berintegritas.
“Pelantikan ini adalah momentum penyegaran birokrasi. Kami ingin roda pemerintahan tidak monoton, tetapi mampu menjawab tantangan zaman,” tegasnya.
Bupati Yosef berharap, para pejabat menghadirkan semangat baru, memperluas pengalaman, dan memperkuat sinergi demi pelayanan publik yang lebih baik,” tambah Yosef Lede.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Aurum Titu Eki, Sekda Mateldius Sanam, pimpinan DPRD, jajaran TNI-Polri, serta tokoh masyarakat, menunjukkan pentingnya momen ini bagi jalannya pemerintahan daerah.
Baca Juga: Aktivis Dadakan Malaka: Ribut Rumah Jabatan, Diam Saat SN Wariskan Masalah
Bupati Yosef juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah besar.
Ia meminta para pejabat untuk bekerja dengan hati, peka terhadap kebutuhan rakyat, menjaga integritas, dan menjadi teladan.
“Pembangunan bukan sekadar angka, melainkan tentang manusia dan martabatnya,” tegasnya.
Baca Juga: SBS–HMS Fokus Tuntaskan 5 Program Prioritas, Bukan Urus Kantor Bupati dan Rumah Jabatan
Sebagai bagian dari komitmen, seluruh pejabat menandatangani Pakta Integritas, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap enam bulan.
Target kinerja minimal 80 persen ditetapkan, dan bagi yang gagal mencapainya, akan diberhentikan.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju birokrasi Kupang yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.***
Baca Juga: Bupati SBS: SVD Punya Kontribusi Besar Untuk Pemberdayaan Masyarakat di Tanah Timor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











