RaebesiNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka kembali melaksanakan pembersihan dan perataan bahu jalan sebagai bagian dari komitmen pembangunan infrastruktur di era kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS). Pagi ini, alat berat dikerahkan untuk bekerja di ruas jalan Umasakaer.
Bahu jalan yang selama ini dipenuhi belukar dan material liar dibersihkan total agar pandangan para pengendara lebih luas, terutama pada titik belokan yang rawan kecelakaan.
Plt. Kadis PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan demi keselamatan masyarakat.
“Semua bahu jalan yang dipenuhi belukar dan material kami bersihkan. Jalan menjadi lebih lebar dan pandangan pengendara jauh lebih jelas. Ini penting untuk keamanan pengguna jalan,” ujar Lorens Haba.
Ia menambahkan bahwa program ini selaras dengan imbauan Bupati SBS, yang dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya menjaga kebersihan bahu jalan.
“Bupati SBS selalu mengingatkan kami bahwa bahu jalan di Malaka harus bersih agar aman bagi masyarakat. Ini menjadi pedoman kami di PUPR,” tegasnya.
Warga Umasakaer pun menyambut baik pekerjaan tersebut. Salah satu warga, Maksimus Klau, mengatakan bahwa langkah ini sudah lama ditunggu.
“Kalau bahu jalan bersih begini, kami lebih tenang berkendara. Dulu belukar tinggi sekali, kalau malam sangat berbahaya,” ungkapnya.
Masyarakat berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan di titik-titik lain di seluruh Malaka.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui PUPR memastikan bahwa pembersihan bahu jalan akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah sebagai bentuk nyata komitmen SBS–HMS terhadap infrastruktur yang rapi, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











