RAEBESINEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak hanya menyasar anak sekolah.
Guru sekolah dan relawan posyandu resmi masuk daftar penerima manfaat tambahan setelah usulan tersebut disetujui Presiden Prabowo Subianto.
“Usulan pemberian MBG bagi guru sekolah dan relawan posyandu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto,” kata Sekretaris Badan Gizi Nasional (BGN) Sarwono, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Anak-Anak Sambut Prabowo di Lokasi Banjir Bali, Begini Respons Presiden
Sarwono menjelaskan, BGN tengah menyiapkan peraturan kepala lembaga yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penambahan penerima manfaat ini dilakukan bersamaan dengan peningkatan anggaran BGN dalam RAPBN 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut, anggaran naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp 268 triliun. Jumlah ini terdiri dari pagu indikatif Rp 217 triliun serta alokasi tambahan Rp 50 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun, Bank Penerima Wajib Lakukan Ini
Adapun sumber anggaran berasal dari tiga sektor utama: pendidikan Rp 233 triliun, kesehatan Rp 24,7 triliun, dan ekonomi Rp 19,7 triliun.
Sementara alokasi penggunaan anggaran 2026 meliputi:
1. MBG anak sekolah Rp 34 triliun,
2. MBG ibu hamil, menyusui, dan balita Rp 3,1 triliun,
3. Belanja pegawai Rp 3,9 triliun,
4. Digitalisasi Rp 3,1 triliun,
5. Pemantauan dan pengawasan Rp 700 miliar,
6. Pelatihan tenaga gizi Rp 3,8 triliun.
Baca Juga: Mau Jadi Pendamping Koperasi Desa Merah Putih? Gaji Rp8 Juta, Ini Cara Daftarnya!
Sarwono menegaskan, program MBG merupakan bagian dari strategi besar pemerintah menyiapkan generasi muda Indonesia.
“Program MBG direalisasikan pemerintah lewat BGN untuk memenuhi asupan gizi anak agar tetap sehat dan cerdas, disiapkan menjadi generasi emas Indonesia 2045,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





