RaebesiNews.com – Akses layanan kesehatan yang terjangkau merupakan hak dasar setiap warga. Di era kepemimpinan SBS–HMS, Kabupaten Malaka mengambil langkah progresif dengan menghadirkan program pelayanan kesehatan gratis cukup dengan e-KTP. Kebijakan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini terbebani biaya berobat.
Program kesehatan gratis tidak hanya sebatas penghapusan biaya, tetapi juga dibarengi dengan pembenahan sistem layanan. Rumah sakit dan puskesmas diperkuat dari sisi manajemen, ketersediaan obat, serta peningkatan kualitas tenaga medis. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan bermutu.
SBS–HMS memahami bahwa kesehatan masyarakat berpengaruh langsung pada produktivitas dan kesejahteraan. Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif juga digalakkan melalui edukasi kesehatan, pemeriksaan rutin, dan peningkatan kesadaran hidup bersih dan sehat.
Dampak positif program ini dirasakan hingga pelosok desa. Warga tidak lagi menunda berobat karena alasan biaya, sehingga penyakit dapat ditangani lebih dini. Hal ini turut menekan angka kesakitan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Keberanian SBS–HMS mengambil kebijakan pro rakyat di sektor kesehatan menunjukkan komitmen kuat menghadirkan negara di tengah rakyat. Program ini sekaligus menjadi contoh bahwa anggaran daerah dapat dikelola secara tepat sasaran untuk kepentingan publik.
Dengan terus meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan, program kesehatan gratis di Malaka berpotensi menjadi model pelayanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











