RaebesiNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka bergerak cepat menangani ruas jalan yang mengalami longsor di Kilometer 10, wilayah Lotas, Kecamatan Rinhat. Penimbunan badan jalan dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah sekaligus memastikan akses transportasi masyarakat tetap berjalan dengan aman.
Kerusakan pada ruas jalan tersebut telah terjadi sejak beberapa bulan lalu akibat longsor yang menggerus sebagian badan jalan. Kondisi itu membuat jalan nyaris putus dan menghambat arus lalu lintas dari Kecamatan Rinhat menuju Kota Betun maupun sebaliknya.
Proses penanganan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens L. Haba, yang turun bersama tim untuk mengawasi pekerjaan penimbunan.
Langkah cepat ini merupakan bentuk respons Pemerintah Kabupaten Malaka terhadap keluhan masyarakat yang selama beberapa bulan terakhir harus melintasi ruas jalan dengan kondisi rawan dan berisiko, terutama saat musim hujan.
Penimbunan dilakukan menggunakan material pilihan guna memperkuat badan jalan yang terdampak longsor. Diharapkan, pekerjaan ini dapat mengembalikan kelancaran mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendukung aktivitas ekonomi warga di wilayah Rinhat dan sekitarnya.
Masyarakat setempat menyambut baik upaya yang dilakukan Dinas PUPR Malaka. Mereka berharap penanganan sementara ini segera dilanjutkan dengan perbaikan permanen agar ruas jalan tersebut tetap aman digunakan dalam jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas PUPR menegaskan komitmennya untuk terus menjaga konektivitas antarwilayah dengan melakukan penanganan cepat terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












