RAEBESINEWS.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah NTT untuk menggunakan produk lokal dalam kegiatan pemerintahan.
Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas “Beli NTT”, salah satu inisiatif unggulan dalam skema Quick Win Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri lokal.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana, dalam acara Media Gathering bersama Gubernur NTT pada Sabtu, 10 Mei 2025, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap produk lokal.
Baca Juga: 5 Kepala Daerah Termuda di NTT: Nomor 1 dan 2 Masih Jomblo
“Terkait ‘Beli NTT’ ini, kami akan segera buatkan Surat Edaran Gubernur NTT untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota. Ini adalah tindakan nyata pemerintah untuk mendukung program ini,” ujarnya.
Kosmas menambahkan, Pemprov NTT telah lebih dulu memulai inisiatif ini dengan menggunakan produk lokal seperti air minum kemasan dan makanan ringan dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Zet Sony Libing, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya konsumsi produk dari luar daerah oleh masyarakat NTT.
Baca Juga: Ketika Perbup Malaka 2022 Lebih Hargai Paket B daripada Magister Hukum
“Kopi misalnya, kita bisa bikin kopi sendiri di NTT, tapi masyarakat masih lebih sering beli kopi dari luar seperti merek Tugu Buaya dan lainnya. Padahal kopi NTT kualitasnya lebih enak,” kata Sony.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk asli NTT, guna mendukung pertumbuhan industri dan memperkuat daya saing ekonomi lokal.
“Cintai produk NTT. Kita buat gerakan ‘Beli NTT’. NTT harus jadi pasar produk kita sendiri,” tegasnya.
Program “Beli NTT” dipandang sebagai strategi penting dalam memperkuat ekosistem industri lokal, meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta menciptakan lapangan kerja baru di daerah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh Pemkot dan Pemkab diharapkan menjadi teladan dalam mendukung produk lokal melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa yang berpihak pada industri NTT.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











