RAEBESINEWS.COM – Di tengah upaya masyarakat mengoptimalkan pertanian melalui jaringan irigasi dari Bendung Kali Benenai, Simon Nahak, mantan Bupati Malaka justru sibuk menggulirkan mimpi eksentrik: membangun penangkaran buaya sebagai destinasi wisata.
Dalam podcast yang ditayangkan Kompas.com beberapa tahun lalu, Simon memaparkan bahwa di Malaka terdapat dua jenis buaya, buaya asli dan buaya tamu, yang katanya bisa dibedakan dari jumlah jari.
“Buaya asli jarinya lima, buaya tamu hanya tiga. Kemungkinan berasal dari Timor Leste atau Australia,” ujar Simon.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa buaya-buaya itu dapat dipanggil menggunakan mantra lokal dan datang saat dipanggil, sehingga layak dijadikan atraksi wisata.
“Saya butuh investor untuk bangun penangkaran buaya,” ucapnya, tanpa menyinggung kebutuhan mendesak rakyatnya.
Baca Juga: BBWS NT II Ambil Alih Penanganan Irigasi Rusak di Malaka: Harapan Baru bagi Petani
Pernyataan ini menuai sorotan tajam. Di saat para petani bekerja keras mengelola lahan dengan bantuan irigasi Kali Benenai, pemimpinnya malah menawarkan konsep wisata mistis yang tak berbasis realitas lapangan.
“Pak Simon seharusnya fokus perkuat irigasi, bantu petani dapat pasar, bukan ajak orang datang lihat binatang buas,” kritik Felix, seorang petani dari Malaka Barat.
Baca Juga: Janji Kuat, Eksekusi Lemah: Warisan Pahit Simon Nahak di Malaka
Apalagi, konflik antara warga dan buaya bukan hal baru di Malaka. Serangan buaya sudah merenggut nyawa, dan ketakutan terhadap predator itu nyata. Gagasan membangun penangkaran justru dianggap menambah risiko, bukan solusi.
Kini, setelah jabatannya berakhir, proyek penangkaran itu tak kunjung terlihat. Yang tersisa hanya mimpi buaya dan deretan masalah dasar yang belum tertangani: peningkatan hasil panen, harga pupuk, dan kesejahteraan petani yang masih jauh dari ideal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
