RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, memberikan arahan tegas kepada para petugas pintu air di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka agar bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melayani kebutuhan air bagi para petani.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat bersama para petugas pintu air yang berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR Malaka, Kamis (21/05/2026). Rapat itu dipandu langsung oleh Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens L. Haba.
Dalam pertemuan tersebut, Henri Melki Simu menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan prioritas utama Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan SBS-HMS. Karena itu, seluruh petugas pintu air diminta benar-benar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memastikan kebutuhan air untuk lahan pertanian tetap terpenuhi.
“Petugas pintu air harus rajin turun ke irigasi setiap hari. Pastikan air selalu mengalir ke sawah para petani. Jangan sampai petani mengeluh karena tidak mendapat air,” tegas Henri di hadapan para peserta rapat.
Menurutnya, keberhasilan pertanian di Kabupaten Malaka sangat bergantung pada pengelolaan irigasi yang baik. Bendung dan jaringan irigasi yang ada tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila pengawasan di lapangan lemah dan saluran air dibiarkan rusak ataupun tersumbat.
Karena itu, Henri meminta para petugas tidak hanya sekadar hadir menjalankan rutinitas, tetapi juga aktif mengontrol kondisi saluran irigasi di wilayah kerja masing-masing. Ia mengingatkan bahwa sampah dan sedimentasi menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi air ke lahan pertanian masyarakat.
“Saluran irigasi tidak boleh kotor dengan sampah dan sedimentasi. Harus rajin dibersihkan supaya air tetap lancar. Kalau saluran tersumbat, sawah petani bisa kekurangan air dan hasil panen ikut terganggu,” ujarnya.
Suasana rapat berlangsung serius namun penuh keterbukaan. Sejumlah petugas pintu air diberikan kesempatan menyampaikan usul dan saran terkait kondisi kerja mereka di lapangan. Dalam kesempatan itu, beberapa petugas berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penambahan gaji atau insentif bagi mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Malaka menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tentu menjadi perhatian pemerintah. Namun, ia meminta agar para petugas terlebih dahulu menunjukkan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kerja dulu dengan baik, perbaiki kinerja yang ada sekarang. Pemerintah pasti melihat itu. Jangan baru menuntut tambahan insentif tetapi pelayanan kepada petani belum maksimal,” tegas Henri.
Pernyataan itu mendapat perhatian serius dari para peserta rapat. Wakil bupati menilai, disiplin kerja dan tanggung jawab merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam sektor pelayanan pertanian.
Kabupaten Malaka sendiri dikenal sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Nusa Tenggara Timur. Karena itu, ketersediaan air irigasi menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas pertanian masyarakat. Pemerintah daerah pun terus menaruh perhatian besar terhadap penguatan sektor pertanian, mulai dari perbaikan infrastruktur irigasi hingga peningkatan pelayanan kepada petani.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Malaka berharap para petugas pintu air dapat semakin memahami pentingnya peran mereka di lapangan. Mereka bukan sekadar penjaga pintu air, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens L. Haba, dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh petugas agar mendukung penuh arahan pemerintah daerah dan bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
Rapat kemudian ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pelayanan irigasi di Kabupaten Malaka agar kebutuhan air pertanian tetap terjamin dan para petani dapat bekerja dengan tenang menjelang musim tanam berikutnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
