Mempertanyakan Ijazah Presiden: Antara Kritik, Fitnah, dan Pelanggaran Hukum
RaebesiNews.com – Publik Indonesia kembali digegerkan oleh manuver Roy Suryo Cs yang kembali menggulirkan narasi lama: mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang memadai, Roy Suryo dan rekan-rekannya justru menggiring opini publik kepada tuduhan serius: bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki ijazah asli. Pertanyaannya, memangnya siapa mereka hingga merasa punya hak konstitusional meminta Presiden menunjukkan dokumen keperdataannya di ruang publik?
Tindakan ini bukan sekadar tidak etis, tapi juga sangat berbahaya dalam konteks hukum dan demokrasi. Sebab, tuduhan terhadap seseorang, terlebih lagi seorang Kepala Negara, harus tunduk pada prinsip hukum pembuktian yang ketat. Dalam doktrin hukum perdata maupun pidana, dikenal prinsip “actori incumbit probatio” — barang siapa menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Prinsip ini termuat secara eksplisit dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG, serta Pasal 1865 KUHPerdata. Dalam konteks pidana, prinsip ini menjadi bagian penting dari asas “differensiasi fungsional” antara fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Tanpa bukti kuat, maka tuduhan berubah wujud menjadi fitnah.
Sejauh ini, Roy Suryo Cs belum mampu menunjukkan secuil bukti valid yang menguatkan tuduhan mereka. Malah yang muncul adalah data-data yang bersifat kabur dan diperoleh dengan cara-cara yang meragukan legalitasnya. Perlu diketahui, dalam hukum pidana dikenal istilah “onrechtmatig verkregen bewijs” — bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Bukti semacam itu, menurut berbagai literatur hukum termasuk “Foundation of Evidence Law” oleh Alex S., tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Jika pun dipaksakan, maka akan gugur demi hukum karena cacat formil maupun materil.
Roy Suryo, Cs tidak hanya gagal memenuhi beban pembuktian, tetapi juga terindikasi kuat melanggar hukum. Pertama, mereka telah menyebarkan berita bohong kepada publik, yang secara jelas melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Kedua, mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi narasi ini telah menyebar luas di media sosial dan publik, sehingga unsur publikasi sebagai syarat delik terbuka terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai pelanggaran terhadap hak pribadi individu, bukan lagi kritik terhadap jabatan publik.
Apakah mereka sedang mencoba menguji batas kebebasan berpendapat? Jika ya, maka perlu ditegaskan: kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak. Dalam negara hukum, kebebasan tersebut dibatasi oleh hak asasi orang lain — termasuk hak atas kehormatan dan nama baik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J UUD 1945. Maka ketika seseorang menyatakan tuduhan tanpa dasar kepada pribadi lain dan menyeretnya ke ruang publik, maka yang terjadi bukan kebebasan, tetapi pelanggaran.
Yang lebih ironis, Roy Suryo Cs malah menuntut Presiden menunjukkan ijazahnya untuk “membantah” tuduhan mereka. Padahal tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan Presiden menyerahkan dokumen pribadi kepada sembarang orang, kecuali kepada lembaga yang berwenang dalam proses yang sah. Logika ini terbalik: pelaku yang menuduh, justru memaksa korban untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Sebuah pendekatan hukum yang salah kaprah, bahkan berbahaya jika dibiarkan menjadi preseden.
Dengan peningkatan laporan Presiden menjadi tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum sesungguhnya telah menemukan indikasi kuat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs. Jika proses ini berlanjut, status tersangka tinggal menunggu waktu. Ini penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi Presiden sebagai warga negara yang haknya dirampas secara verbal, tapi juga sebagai pembelajaran kolektif bagi kita semua bahwa kritik dan fitnah itu berbeda.
Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tapi ketika kritik menjelma menjadi fitnah tanpa dasar dan merusak martabat seseorang, maka negara hukum harus hadir. Jika tidak, kita akan memasuki era “judicial anarchy” — di mana siapa saja bisa dituduh tanpa bukti, dan siapa pun bisa dipaksa mempertanggungjawabkan tuduhan yang tidak mereka buat.
Untuk itu, kita semua perlu bertanya secara jujur kepada Roy Suryo Cs: “Memangnya lu siapa?”
Karena dalam negara hukum, bukan suara paling lantang yang benar, tapi suara yang mampu membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
Penulis:
Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum.
Akademisi Hukum, Alumni Pascasarjana Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
