Oleh: Kondradus Yohanes Klau
(Alumnus Sekolah Demokrasi Belu Angkatan III Tahun 2011/2012, Dosen Universitas Timor)
RaebesiNews.com – Sebelum memulai tulisan ini Penulis ingin menyampaikan disclaimer bahwa tulisan ini ditulis semata sebagai bentuk keprihatinan penulis atas kondisi yang berkembang di masyarakat. Segala analisa dan pendapat dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang atau memihak pihak tertentu. Penulis berdiri pada posisi netral, menjunjung nilai transparansi dan keadilan demi kepentingan publik.
Pembaca yang baik …
Mata penulis tertuju pada sebuah pemberitaan oleh RaebesiNews, Sabtu 12 Juli 2025. Media lokal itu memuat suara-suara pilu dari warga Kabupaten Malaka yang kecewa terhadap kualitas dan proses pembangunan rumah bantuan pascabadai Seroja. Judul beritanya gamblang: “Publik Malaka Minta Kejati NTT Ambil Alih Kasus Rumah Bantuan Seroja, Pembangunan Sarat Masalah.”
Berita itu mengutip langsung keluhan warga yang menyebut rumah bantuan dibangun asal-asalan: atap bocor, dinding retak, bahkan ada yang ditinggal kontraktor sebelum selesai. Keluhan yang sudah berulang kali disuarakan ini, menurut penulis, adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam mengelola bantuan kemanusiaan.
Lebih dari sekadar pembangunan yang bermasalah, warga juga mencurigai adanya indikasi penyimpangan anggaran. Sayangnya, hingga berita itu terbit, belum ada satu pun penetapan tersangka, meskipun laporan masyarakat sudah tersebar luas.
Sebagai warga kelahiran Malaka yang mengikuti dinamika ini dari dekat, penulis merasa terpanggil untuk mengangkat persoalan ini dalam bentuk opini publik bukan untuk menyerang, bukan untuk memojokkan siapa pun, melainkan untuk mengingatkan bahwa keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil tidak boleh ditunda.
Saudara pembaca, ketika badai Seroja menghantam Nusa Tenggara Timur pada April 2021, ia menyisakan duka mendalam. Ribuan rumah hancur, keluarga kehilangan tempat tinggal, dan kehidupan masyarakat berubah dalam semalam.
Namun, badai yang lebih sunyi dan menyakitkan justru datang setelahnya, badai ketidakadilan dalam bentuk proyek rumah bantuan yang gagal total.
Di Kabupaten Malaka, salah satu wilayah yang paling terdampak, rumah-rumah bantuan yang dijanjikan pemerintah pusat melalui BNPB justru menjadi simbol dari pengabaian dan, diduga, penyelewengan. Rumah-rumah dibangun asal jadi, kualitasnya buruk, sebagian bahkan mangkrak.
Warga yang berharap pada tempat berteduh setelah kehilangan segalanya kini harus tinggal di bangunan yang atapnya bocor dan dindingnya retak sebelum sempat dihuni.
Ironisnya, hingga pertengahan Juli 2025, tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal laporan masyarakat, aksi demonstrasi Mahasiswa, dan sorotan media telah cukup menjadi sinyal bahaya.
Lambannya penanganan oleh Polda NTT membuat publik frustrasi. Kecurigaan pun menguat: apakah ada aktor-aktor kuat yang tengah dilindungi?
Desakan agar Kejaksaan Tinggi NTT mengambil alih kasus ini bukan tanpa alasan. Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum di daerah tengah menurun.
Jika lembaga hukum di tingkat provinsi pun gagal menunjukkan keberpihakan pada keadilan, jangan heran jika rakyat akan menoleh ke KPK, atau bahkan kembali ke jalanan, tempat di mana suara-suara yang diabaikan biasanya tumbuh menjadi perlawanan.
Ini bukan semata perkara hukum. Ini soal kemanusiaan. Ketika bencana datang, yang pertama hancur adalah rumah. Yang berikutnya, jika negara tak hadir dengan benar, adalah harapan. Maka ketika bantuan pascabencana justru diwarnai praktik culas dan korupsi, yang runtuh bukan hanya bangunan, tetapi rasa percaya rakyat pada negaranya.
Mengenai perkara hukum, jika terbukti nanti ada korupsi dana bantuan rumah Seroja terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, ditambah pasal KUHP jika ada unsur penipuan/pemalsuan, UU TPPU bila ada penyamaran aset, dan sanksi administratif bagi ASN (jika terlibat).
Kasus rumah bantuan Seroja di Malaka harus menjadi peringatan keras. Penanganan bencana bukan hanya soal anggaran dan konstruksi, melainkan soal komitmen moral pada keadilan dan keberpihakan. Negara tak boleh abai terhadap luka yang ia janjikan akan sembuhkan.
Jika aparat penegak hukum ingin kembali mendapatkan legitimasi di mata publik, maka kasus ini harus menjadi prioritas. Bukan hanya karena uang negara yang diduga diselewengkan, tapi karena harga diri para korban bencana telah diinjak-injak. Mereka layak mendapat rumah yang layak, dan lebih dari itu, mereka layak mendapat keadilan.
Penulis mengakhiri artikel ini dengan kutipan, seperti pada pemberitaan RaebesiNews pada Sabtu, 12 Juli 2025: “Biar langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.”
Bagi penulis, kalimat itu bukan sekadar semboyan. Di Malaka, itu adalah jeritan yang terus menggema di antara retakan dinding dan angin yang meniup atap-atap rapuh. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
