RAEBESINEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana oleh pihak penerima.
Dadan menjelaskan, jika bantuan diberikan langsung dalam bentuk uang, ada kekhawatiran dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Prabowo Turun Langsung, Enam Smelter Ilegal Disita Demi Selamatkan Aset Negara
“Kita tidak menggunakan metode di mana uang dikirim ke orang tua, kemudian orang tua disuruh masak. Itu karena ada kekhawatiran bahwa uang ini tidak akan tepat guna,” ujarnya dalam diskusi Food Business Opportunity Zona Pangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Dadan, pembagian makanan bergizi secara langsung di sekolah lebih efektif karena sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
Ia menyebut, satu Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG mendapatkan anggaran sekitar Rp10 miliar, dan 85 persen di antaranya digunakan untuk membeli bahan baku dari produk pertanian lokal.
Baca Juga: Tim BPK Perwakilan NTT Mulai Audit Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malaka Selama 55 Hari
“Program ini juga membuka lapangan kerja bagi ibu-ibu rumah tangga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan. Mereka kini bisa bekerja dan membantu mengurangi kemiskinan ekstrem di wilayah tempat SPPG beroperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memerintahkan agar program MBG terus berjalan meski sempat terjadi beberapa kasus keracunan makanan.
“Pak Presiden tetap memerintahkan saya untuk melakukan percepatan karena banyak anak dan orang tua yang menantikan program ini,” ungkapnya.
Baca Juga: TNI Era Baru? Prabowo Isyaratkan Perombakan Struktur Besar-besaran
Kendati demikian, Dadan memastikan pemerintah akan menghentikan sementara operasional SPPG yang terbukti bermasalah.
“Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





