RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Ia meminta DPR RI segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok lainnya guna berdialog langsung di parlemen.
“Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” ujar Prabowo dalam keterangan di Istana Negara, Minggu (31/8).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Langkah Tegas, Sejumlah Anggota DPR Dicabut Keanggotaannya
Prabowo menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.
Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat tidak dapat ditoleransi karena termasuk pelanggaran hukum.
“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September
Selain membuka ruang dialog, Prabowo menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota dewan serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Keputusan lainnya akan dibahas melalui mekanisme resmi DPR.
Presiden juga menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga agar bersikap terbuka terhadap kritik publik.
“Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Duka atas Insiden Ojol Affan, Pemerintah Pastikan Keluarga Dapat Perhatian Khusus
Lebih lanjut, Prabowo menyebut pimpinan DPR bersama partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota dewan yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.
Mulai 1 September 2025, mereka resmi dicabut statusnya sebagai anggota DPR RI.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





