Raebesinews.com — Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau yang sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Aturan baru dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang ditetapkan Menteri Dikdasmen pada tanggal 9 Mei 2025.
Dalam Juknis tersebut telah diatur bahwa pengelolaan dana BOS atau BOSP tidak hanya menjadi tugas dan kewenangan kepala sekolah, bendahara dan guru, namun juga melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Semua elemen ini tergabung dalam satu tim yang disebut Tim BOS Sekolah.
Pada Pasal 59 ayat (2) Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 diatur, bahwa kepala sekolah harus membentuk Tim BOS Sekolah ini untuk membantunya dalam pengelolaan dana BOS. Tim ini dipimpin oleh kepala sekolah sendiri sebagai penanggung jawab, kemudian ada bendahara sekolah dan anggota.
Tim BOS Sekolah tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (3), terdiri dari 1 orang yang mewakili unsur guru, 1 orang yang mewakili unsur komite sekolah dan 1 orang yang mewakili unsur orangtua/ wali murid.
Unsur ketiga ini adalah orangtua/ wali murid non komite, yang dipilih dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Tim BOS Sekolah ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, diantaranya adalah memastikan data dapodik valid dan mutakhir; menyusun rencana anggaran sekolah; menyampaikan laporan penggunaan dana; dan melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib.
Dalam Permendikdasmen yang sama diatur pula 15 larangan penggunaan Dana BOS atau BOSP.
Satu, dilarang transfer ke rekening pribadi. Sekolah dilarang memindahkan Dana BOS ke rekening pribadi atau rekening lain yang tidak berhubungan langsung dengan operasional sekolah.
Dua, dilarang membungakan Dana BOS. Dana BOS tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito atau diinvestasikan untuk mendapatkan bunga demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Tiga, dilarang meminjamkan Dana BOS kepada pihak manapun. Sekolah tidak boleh menggunakan Dana BOS sebagai modal pinjaman kepada guru, komite, atau pihak ketiga dengan alasan apapun.
Empat, dilarang menggunakan Dana BOS untuk membeli Perangkat Lunak Keuangan. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli aplikasi pelaporan keuangan atau perangkat lunak sejenis yang tidak disediakan oleh Kementerian Pendidikan. Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi untuk pelaporan yang wajib digunakan.
Lima, dilarang menggunakan Dana BOS untuk menyewa aplikasi PPDB Online. Sekolah tidak diizinkan untuk menyewa atau menggunakan Dana BOS untuk membayar aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring, kecuali yang disediakan resmi oleh dinas atau kementerian.
Enam, dilarang menggunakan Dana BOS untuk membiayai kegiatan nonprioritas. Dana BOS harus difokuskan untuk kebutuhan utama pendidikan. Kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas pengembangan pendidikan tidak boleh didanai menggunakan BOS.
Tujuh, dilarang menggunakan dana BOS untuk mekanisme iuran. Sekolah tidak diperbolehkan membiayai kegiatan dengan model iuran yang dibebankan kepada siswa atau orang tua, lalu mengganti biayanya dengan Dana BOS.
Delapan, dilarang menggunakan Dana BOS untuk membiayai kebutuhan pribadi. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, atau siswa, seperti bantuan sosial, hadiah pribadi, atau keperluan konsumsi non-edukatif.
Sembilan, dilarang menggunakan Dana BOS untuk memelihara prasarana rusak berat. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang masuk dalam kategori kerusakan sedang atau berat tidak boleh menggunakan Dana BOS. Untuk kasus tersebut, sekolah harus mengajukan bantuan dana dari pemerintah pusat atau daerah.
Sepuluh, dilarang menggunakan Dana BOS untuk membangun gedung atau ruangan baru. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membangun gedung atau ruang baru. Anggaran pembangunan fisik bersumber dari pos anggaran lain di luar BOS.
Sebelas, dilarang menggunakan Dana BOS untuk membeli Instrumen Investasi. Penggunaan Dana BOS untuk membeli obligasi, saham, emas, atau instrumen investasi lainnya adalah dilarang keras, karena Dana BOS adalah dana operasional, bukan dana pengembangan kekayaan.
Dua Belas, dilarang menggunakan Dana BOS untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Non Pemerintah. Sekolah dilarang menggunakan Dana BOS untuk mengikuti pelatihan, workshop, atau kegiatan lain yang diselenggarakan pihak selain Dinas Pendidikan atau Kementerian, meskipun bertema pendidikan.
Tiga Belas, dilarang menggunakan Dana BOS untuk membiayai kegiatan yang sudah ditanggung pemerintah. Jika suatu kegiatan sudah sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya, maka Dana BOS tidak boleh digunakan lagi untuk kegiatan yang sama agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan.
Empat Belas, dilarang menggunakan Dana BOS untuk Kepentingan politik pribadi atau kelompok. Dana BOS tidak boleh dimanfaatkan untuk mendukung agenda politik, kegiatan komunitas tertentu, atau keperluan kelompok yang tidak berkaitan dengan pendidikan formal sekolah.
Lima Belas, dilarang menggunakan Dana BOS untuk menjadi distributor atau penjual alat pembelajaran. Sekolah dilarang menggunakan Dana BOS untuk membeli dan menjual kembali bahan ajar, buku, atau alat edukatif kepada peserta didik. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyimpangan fungsi sekolah.
Kemudian pada Pasal 60 ayat (2) diatur tentang sanksi yang bakal diberikan kepada sekolah atau satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penggunaan Dana BOS tersebut.
Sanksi yang dikenakan kepada sekolah yang melanggar bisa berupa: Pemotongan atau penghentian penyaluran dana BOS; Pemeriksaan dan pengembalian dana yang disalahgunakan; Proses hukum pidana jika terjadi unsur korupsi atau penipuan.*
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.