Pemerintah Siapkan 240 Ribu Formasi PPPK 2025 untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Screenshot 20250804 203152 Google 3214658327

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah pusat akan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 ke dalam struktur pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di seluruh Indonesia. 

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat operasional koperasi desa tanpa membebani keuangan internal koperasi.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Turunkan Transaksi Judol hingga 70%, PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening

“Pengurus koperasi tidak menerima gaji bulanan. Karena itu, pemerintah membantu melalui penempatan PPPK,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari berbagai sumber.

PPPK Akan Ditempatkan di 80 Ribu Koperasi Desa

Pemerintah menargetkan penempatan PPPK pada sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan yang tergabung dalam program Kopdes Merah Putih. 

Bila setiap koperasi mendapat alokasi dua hingga tiga tenaga PPPK, maka pemerintah membutuhkan sekitar 240.000 PPPK secara nasional.

Baca Juga: Bank Nasional dan Daerah Tegaskan Dana Nasabah Aman di Tengah Penataan Rekening Dormant

“Kalau satu daerah memiliki 1.000 koperasi, maka dibutuhkan sekitar 2.000 PPPK. Skala nasional tentu jauh lebih besar,” jelas Zulkifli Hasan.

Penempatan tenaga PPPK akan difokuskan untuk mendukung aspek manajerial dan operasional koperasi, sehingga pengurus koperasi bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Diminta Usulkan Formasi Khusus PPPK Kopdes

Zulkifli Hasan juga mengimbau para bupati dan kepala daerah di seluruh Indonesia agar aktif mengusulkan formasi khusus PPPK untuk Kopdes. Usulan ini akan menjadi dasar dalam penempatan tenaga PPPK di daerah masing-masing.

Baca Juga: Teriak Ancaman Bom di Pesawat Lion Air, Pria Berinisial H Ditetapkan Tersangka

Koperasi Fokus Layani Warga, Gaji Ditanggung Negara

 

Dengan adanya penempatan PPPK, beban biaya penggajian tidak akan ditanggung koperasi. Seluruh biaya tenaga kerja akan dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar koperasi desa bisa beroperasi secara optimal dan profesional.

“Kami ingin koperasi bisa fokus melayani masyarakat tanpa terbebani biaya operasional. Negara yang membayar, koperasi tidak perlu keluar uang,” tegas Zulkifli.

Koperasi adalah Amanat Konstitusi

Baca Juga: Aktivis Kalah Pilkada dan Kepentingan Tersembunyi di Balik Kritik Terhadap SBS-HMS

Menko Perekonomian menegaskan bahwa koperasi merupakan bagian dari amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar program ekonomi.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, terutama di wilayah pedesaan.

Dorong Ekonomi Desa dan Serap Tenaga Kerja PPPK

Program penempatan PPPK ini sekaligus membuka peluang kerja baru bagi masyarakat melalui jalur ASN kontrak. Di sisi lain, langkah ini juga memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui pengelolaan koperasi yang lebih efisien dan profesional.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *