RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Prabowo hadir mengenakan kemeja koko putih dengan peci hitam.
Ia duduk di shaf terdepan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Prabowo dan Putin Gelar Pertemuan Tertutup di Beijing, Apa yang Dibahas?
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat kenegaraan tahun ini mengusung tema “Ekoteologi: Keteladanan Nabi Muhammad SAW untuk Kelestarian Bumi dan Negeri.”
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tampak khidmat mengikuti rangkaian acara, termasuk saat mendengarkan tausiah dari Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mari kita merawat cinta kasih dalam diri, insyaAllah itu yang menjanjikan kebahagiaan. Semoga bangsa Indonesia selalu dalam kedamaian,” ujar Nasaruddin dalam tausiah.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Perayaan Hari Kemenangan Tiongkok, Bersanding dengan Xi Jinping dan Putin
Acara ditutup dengan doa yang dipimpin Imam Masjid Istiqlal, Husni Ismail.
Dalam doanya, ia mengajak seluruh umat Islam meneladani Rasulullah SAW dalam menjaga alam dan membangun kedamaian.
“Alam ciptaan Tuhan bukan untuk dieksploitasi, melainkan harus kita pelihara. Semoga rahmat dan ridho Allah senantiasa menyertai bangsa Indonesia,” ucap Husni.
Baca Juga: Pertemuan di Istana: Tokoh Agama Apresiasi Keterbukaan Presiden Prabowo
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal berlangsung khidmat dan penuh makna.
Kehadiran Presiden Prabowo bersama jajaran pejabat negara menjadi simbol pentingnya teladan Nabi Muhammad SAW dalam membangun bangsa yang damai dan berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





