RAEBESINEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara soal kasus keracunan yang dialami sejumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, ada dua faktor utama yang menjadi penyebab insiden tersebut.
Dadan menjelaskan, faktor pertama berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang baru beroperasi.
Baca Juga: BI Apresiasi Purbaya Pindahkan Dana Rp200 Triliun, Kredit Perbankan Siap Tancap Gas
Ia menilai, pengelola dapur belum terbiasa memasak dalam jumlah besar sehingga disarankan memulai layanan secara bertahap.
“Seperti di Bengkulu, ibu-ibu yang biasanya masak untuk 4–10 orang belum tentu langsung bisa menyiapkan 1.000 hingga 3.000 porsi. Jadi lebih baik dimulai bertahap, misalnya melayani 2 sekolah dulu, kemudian meningkat secara perlahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Faktor kedua, kata Dadan, muncul akibat pergantian pemasok bahan makanan.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Cairkan Pinjaman Rp 3 Miliar per Unit, Kapan Giliran Desamu?
Ia mencontohkan kasus di Maluku Barat Daya dan Baubau. Meski program MBG sudah berjalan delapan bulan di wilayah itu, keracunan tetap terjadi karena adanya perubahan supplier.
“Biasanya bahan dipasok oleh supplier rutin. Namun demi mendorong kearifan lokal, diganti supplier baru yang ternyata belum siap,” jelasnya.
Meski mengakui kasus keracunan masih terjadi, Dadan menegaskan pemerintah terus berupaya mencegah agar insiden serupa tidak terulang.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Titip Surat Khusus ke 5 Menteri yang Digantikan, Begini Isinya
Ia menyebut, hingga kini program MBG sudah menyalurkan lebih dari 1 miliar porsi makanan.
“Target kami tetap sama, MBG harus bebas insiden. Program ini ditujukan untuk mencetak anak-anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan kuat. Karena itu, makanan yang diberikan harus aman dan bergizi,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





