RAEBESINEWS.COM – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, menggelar dialog dengan sejumlah jurnalis di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/10).
Pertemuan ini difokuskan pada capaian dan evaluasi kinerja satu tahun pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kegiatan rutin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan komunikasi publik mengenai berbagai program, kebijakan, serta hasil yang telah dicapai oleh pemerintah.
Baca Juga: Lula Ungkap Alasan Indonesia dan Brasil Harus Bersatu Bangun Dunia Baru
Dalam kesempatan tersebut, para pejabat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan dialog berkelanjutan dengan media sebagai bentuk transparansi pemerintahan.
Selain itu, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaring aspirasi masyarakat dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program-program prioritas yang berpihak pada kepentingan nasional dan mendorong kemajuan bangsa secara berkelanjutan.
Baca Juga: Prabowo dan Lula Saksikan Penandatanganan Delapan Kerja Sama Strategis Indonesia–Brasil
Dialog yang dihadiri para pimpinan kementerian dan lembaga terkait ini menegaskan bahwa sektor energi dan sumber daya mineral tetap menjadi fokus utama pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional dan kemandirian energi.
Pemerintah bertekad terus bergerak maju dengan berbagai inovasi dan kebijakan strategis demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





