RAEBESINEWS.COM – Pemerintah mulai menyiapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak banjir besar di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Tahap pemulihan pascabencana ini ditargetkan berjalan dalam kerangka waktu 100 hari, dengan rencana kerja hingga satu tahun ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengatakan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi sudah mulai dipersiapkan secara terstruktur.
Baca Juga: Pemerintah Siaga Total: Apa yang Membuat Prabowo Turun Tangan Langsung?
“Targetnya 100 hari, dan timeline satu tahun disiapkan agar publik dapat mengawasi capaian secara terukur,” ujarnya dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12).
Pratikno menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk hadir membantu masyarakat dalam situasi darurat ini.
Dukungan pemerintah tidak hanya sebatas penyaluran logistik, tetapi juga memastikan masyarakat kembali memiliki harapan dan kemampuan membangun hidupnya.
“Fokus pemerintah bukan hanya memberi bantuan beras atau mi instan, tapi memastikan semua warga bisa bangkit kembali,” tegasnya.
Dalam fase tanggap darurat, pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, serta berbagai instansi terkait terus dikerahkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
“Instruksi Presiden jelas: kerahkan seluruh sumber daya agar setiap jam, setiap menit, ada perbaikan dan percepatan respons bagi masyarakat,” kata Pratikno.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Kapal Logistik Besar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menko PMK juga mengapresiasi solidaritas masyarakat Indonesia serta kerja keras para petugas yang berada di lapangan.
“Mari kita beri apresiasi kepada seluruh petugas dan relawan yang berjibaku menyelamatkan korban dalam situasi yang sangat tidak mudah. Semangat solidaritas ini harus terus dijaga demi pemulihan saudara-saudara kita,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





