Desember 2025, Produsen Rokok Ilegal Wajib Legalkan Usaha atau Siap Kena Sanksi Berat

Screenshot 20251104 130412 Google 3895540624

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah bakal mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya rokok ilegal di pasar domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa mulai Desember 2025, pemerintah akan menerapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong para produsen rokok ilegal masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan usahanya.

Baca Juga: Pesan Keras Prabowo di APEC: Ekonomi Dunia Sedang Sakit, Ini Biangnya

Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal semakin mengganggu industri rokok legal yang selama ini dibebani tarif cukai tinggi.

Selain itu, pengetatan tarif tidak terbukti efektif menekan konsumsi rokok masyarakat.

“Kenaikan cukai tinggi tidak membuat orang berhenti merokok. Yang terjadi justru barang-barang gelap masuk dari China dan Vietnam,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Hubungan RI–Korsel Kian Erat, Presiden Lee Soroti Tingkat Kepercayaan Tinggi untuk Prabowo

Pemerintah menilai industri hasil tembakau (IHT) masih menjadi sektor padat karya yang harus dijaga daya saingnya. Karena itu, tarif cukai hasil tembakau (CHT) direncanakan ditahan pada 2026 agar pelaku industri punya ruang pemulihan.

Namun, di sisi lain, angka prevalensi merokok belum menunjukkan tren penurunan berarti. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan:

1. 73% laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif

Baca Juga: Presiden Prabowo Puji K-Pop, Tunjukkan Diplomasi Hangat di Korea Selatan

2. 7,4% anak usia 10–18 tahun tercatat sebagai konsumen rokok

 

3. Perokok usia 15–19 tahun mencapai 56,5% menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023

4. Penggunaan rokok elektrik meningkat di kalangan remaja

Pemerintah menyebut tingginya peredaran rokok ilegal turut menjadi faktor utama.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan TNI Lengkapi A400M dengan Modul Ambulans Udara dan Peralatan Pemadam Karhutla

Purbaya menegaskan produsen dalam negeri yang masih beroperasi di bawah radar negara akan diarahkan masuk ke sistem legal. Mereka yang bersedia akan mendapat skema tarif cukai khusus di KIHT.

“Kita rapikan pasarnya. Produsen ilegal kita ajak masuk ke KIHT dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan Desember harusnya sudah jalan,” katanya.

Namun, setelah kebijakan berjalan, tidak akan ada toleransi bagi pemain yang tetap membandel.

“Kalau masih gelap, kita sikat. Tidak ada kompromi,” tegasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *