RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun. Penegasan ini disampaikan usai memimpin rapat bersama pihak manajemen RSUPP Betun, Jumat (25/7/2025).
Dalam arahannya, SBS menyampaikan bahwa rumah sakit bukanlah tempat untuk berkumpul atau bermalam bagi keluarga pasien. Ia meminta seluruh pengunjung dan keluarga pasien untuk menghormati aturan jam besuk dan ketentuan yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
“Jam besok baru besuk. Yang tidur di sana hanya pasien saja. Tidak boleh pindah rumah. Ikuti aturan mainnya karena semua ini diatur untuk kebaikan bersama,” tegas SBS, yang juga berlatar belakang seorang dokter.
Bupati SBS menekankan bahwa peraturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi menciptakan suasana yang tertib, tenang, dan mendukung proses penyembuhan bagi pasien yang dirawat.
Lebih lanjut, SBS juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan di RSUPP Betun. Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Malaka berhak mendapatkan kemudahan pelayanan, termasuk bantuan biaya rumah sakit.
“Kita bantu seluruh masyarakat kita di Malaka. Jangan sampai ada warga kita yang kesulitan soal biaya rumah sakit. Kita atur semua secara baik, taat regulasi, karena ini menyangkut keuangan daerah dan akan selalu diaudit,” jelas SBS.
Program pelayanan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan e-KTP tetap menjadi fondasi kebijakan kesehatan Pemkab Malaka. SBS menyebut, tak ada masyarakat yang boleh ditolak atau dipersulit dalam menerima layanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi.
Dengan langkah tegas ini, SBS berharap RSUPP Betun menjadi rumah sakit yang tidak hanya unggul secara infrastruktur dan layanan medis, tetapi juga menjadi simbol keberpihakan negara kepada warganya, disiplin dalam tata kelola, tetapi tetap manusiawi dalam pelayanan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
