Daerah  

SPT Tepat Waktu, APBD Malaka Kuat: Bupati Malaka SBS Ajak Rakyat Taat Bayar Pajak

Reporter : Frido Umrisu RaebesiEditor: Redaksi
file 00000000d54871faa550a1e3c1c4ad48
Bupati Stefanus mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Malaka yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

RaebesiNews.com – Komitmen memperkuat fondasi keuangan daerah ditunjukkan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara daring melalui aplikasi Coretax.

Pelaporan tersebut dilakukan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua beserta jajaran staf. Langkah ini menjadi simbol kepatuhan sekaligus keteladanan bagi masyarakat Kabupaten Malaka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Proses penyampaian SPT berlangsung secara elektronik dan dinilai mudah serta efisien. Transformasi digital dalam layanan perpajakan, menurut Bupati Stefanus, telah mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.

“Transformasi layanan perpajakan melalui sistem digital mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan. Informasi mengenai tata cara pelaporan juga dapat diakses secara luas melalui berbagai kanal informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengalami kendala, tersedia layanan bantuan melalui Kring Pajak maupun kantor pelayanan pajak terdekat.

Bupati Stefanus mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Malaka yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Menurutnya, kepatuhan pajak memiliki dampak langsung terhadap kekuatan fiskal negara dan daerah. Pajak yang kuat akan menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memperkokoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka.

“Pajak kuat, APBN sehat, APBD Malaka kuat, Indonesia Maju, Malaka menyala!” serunya.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini meningkat seiring kemudahan layanan berbasis digital. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Keteladanan dari pimpinan daerah diharapkan menjadi pemantik kesadaran kolektif bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah investasi bagi masa depan Malaka.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *