RaebesiNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat reformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Nusron Wahid saat bertatap muka dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, serta para bupati dan wali kota se-NTT dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS).
Dalam arahannya, Nusron menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi nasional yang telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Fokus pembahasannya mencakup penyelesaian berbagai persoalan strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Beberapa isu utama yang dibahas meliputi tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dengan permukiman masyarakat, penyelesaian aset-aset pemerintah yang telah lama dikuasai masyarakat, serta percepatan sertifikasi tanah milik warga untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sinkronisasi tersebut diharapkan menghasilkan data pertanahan yang akurat sehingga luas bidang tanah, bentuk bidang, hingga objek pajak menjadi seragam dan dapat mendukung penetapan pajak secara lebih tepat.
Nusron juga menyoroti percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target 115 RDTR secara nasional, hingga kini baru sekitar 27 yang telah diselesaikan. Karena itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat penyusunannya agar kepastian tata ruang dapat mendukung investasi dan pembangunan daerah.
Di sektor pelayanan publik, Nusron meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, verifikasi harus diselesaikan paling lama tiga hari kerja.
Verifikasi tersebut tetap diperlukan karena sistem penghitungan BPHTB menggunakan mekanisme self-assessment, sehingga nilai transaksi yang dilaporkan penjual atau pembeli harus diverifikasi menggunakan data pembanding guna mencegah pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
“Kalau tiga hari tidak diverifikasi, nanti akan dinyatakan setuju atas nilai yang ditulis oleh pemohon sendiri,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, pemerintah juga menargetkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selesai dalam dua hari dan proses peralihan hak maksimal lima hari. Dengan demikian, seluruh proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, pemerintah akan menerapkan pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparatur. Pegawai yang memperlambat pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran, penurunan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja dalam pelayanan publik. Karpet merah harus diberikan kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat mengeluh karena pelayanan lambat atau berbelit-belit. Tugas kita adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional,” ujar Nusron.
Melalui rakor ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
