RaebesiNews.com – Serah terima tugas dan tanggung jawab jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin, 21 September 2020.
Dalam kegiatan tersebut, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si. selaku pihak pertama secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka kepada Aloisius Werang, S.H., M.H. selaku pihak kedua yang menerima tugas tersebut.
Serah terima jabatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam berita acara disebutkan bahwa pihak pertama telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah menerima tugas serta tanggung jawab tersebut.
Penyerahan tugas dan tanggung jawab tersebut mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan, termasuk keuangan, personel, peralatan, perlengkapan, dokumen serta administrasi lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara.
Aloisius Werang selanjutnya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Prosesi serah terima tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Malaka, Henry Melki Simu, yang hadir sebagai pejabat yang menyaksikan penandatanganan berita acara.
Berita acara serah terima tugas tersebut dibuat sebagai dokumen resmi administrasi pemerintahan dan menjadi bagian dari proses kesinambungan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka dalam suasana tertib dan menjadi momentum penting dalam memastikan roda administrasi pemerintahan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
