RAEBESINEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terkait pelaksanaan sejumlah proyek fisik pada tahun anggaran berjalan.
Plh. Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens Haba, mengatakan pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai regulasi.
“Maksud dan tujuan pendampingan ini agar Dinas PUPR Malaka dapat bekerja secara berkualitas, terarah, dan benar-benar berguna bagi masyarakat umum,” ujar Lorens.
Baca Juga: OM Ngamuk Usai Setor Rp4 Miliar, Proyek RS Pratama Wewiku Jatuh ke Tangan Lain
Ia menegaskan, pendampingan yang dilakukan bukan pada aspek teknis pelaksanaan, melainkan menyangkut aspek hukum dan regulasi.
Dengan demikian, aparatur PUPR Malaka memiliki kepastian hukum dalam mengambil keputusan sekaligus terhindar dari potensi pelanggaran yang berimplikasi hukum.
Sementara itu, Agung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejari Belu, menambahkan kejaksaan hadir untuk memberi arahan agar setiap pekerjaan fisik sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Saat Ini, Pemda Malaka Pacul 541,95 Hektar Lahan Rakyat, Gratis untuk Warga
“Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, bukan untuk mengintervensi. Keputusan tetap berada di tangan PPK, sedangkan kami memberi arahan agar sesuai aturan dan terhindar dari konflik hukum,” jelas Agung.
Tahun ini, Dinas PUPR Malaka mengelola 27 paket pekerjaan fisik. Namun, tidak semua akan didampingi kejaksaan.
Pendampingan hanya dilakukan terhadap proyek yang belum dikerjakan, guna menghindari potensi conflict of interest.
Baca Juga: Diduga Bos Besar Terima Uang 4 Miliar dari Proyek RS Pratama Wewiku Malaka
Kolaborasi antara PUPR Malaka dan Kejari Belu ini diharapkan menjadi pagar hukum yang kuat agar seluruh proyek pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











