RaebesiNews.com – Upacara Bendera 17 Agustus 2024 di Kabupaten Malaka dipimpin langsung oleh Bupati Malaka, Simon Nahak.
Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun RI ke-79 di Malaka itu berlangsung lancar dan sukses.
Pada bagian pembacaan teks proklamasi, dibacakan oleh ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu.
Adapun teks proklamasi itu sudah disiapkan oleh bagian pemerintahan Setda Kabupaten Malaka.
Usai upacara Bendera, Henri Melki Simu dituduh salah membaca teks proklamasi, dalam pemberitaan media online.
Menanggapi tuduhan itu, HMS (Henri Melki Simu) dengan santai menjawab bahwa dirinya baca sesuai apa yang disediakan protokol.
“Teks yang saya baca itu disiapkan bagian pemerintahan Setda Kabupaten Malaka. Apa yang saya baca itu tertulis dan sesuai. Lalu tidak benarnya ada di mana?” ujar Henri Melki Simu.
Politisi Golkar ini menyayangkan tuduhan wartawan media online yang tidak profesional menulis berita.
“Saya tidak dikonfirmasi oleh wartawan tersebut. Kesannya sangat tidak profesional dan tendesius sekali. Ada muatan tidak baik dari oknum wartawan tersebut. Ini sangat merugikan saya dan media online tersebut sangat tidak mendidik,” kata Henri Melki Simu.
Sementara itu, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Malaka membantah tuduhan media online tersebut.
“Justru naskah proklamasi yang asli adalah yang dibaca oleh pak ketua komisi lll,” tulis Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Malaka, Irene Noviasalalita saat dihubungi media RaebesiNews.com, Sabtu (17/08/2024).
Adapun isi naskah proklamasi yang dibacakan oleh HMS adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain, diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta 17 – 8 – ’05
Wakil – wakil Bangsa Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











