RAEBESINEWS.COM – Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) menyatakan penolakan terhadap keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.
Ketua Ikada, Dr. Siprianus Radho Toly, menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan nama baik daerah.
Ia menegaskan, selama ini Kosmas dikenal sebagai perwira berprestasi dengan rekam jejak pengabdian yang membanggakan.
Baca Juga: Gelombang Penolakan PTDH Kompol Kosmas, Suara Rakyat Flores Menggema di Jakarta
“Kami menolak keputusan PTDH terhadap anak kami, Kompol Kosmas Kaju Gae. Beliau adalah putra terbaik Ngada yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi dan keberanian. Banyak prestasi yang sudah ditorehkan dalam tugas-tugas kepolisian,” kata Siprianus di Kupang, 4/9/2025
Sebagai bentuk solidaritas, masyarakat Ngada bersama mahasiswa dan pemuda menggelar pertemuan di rumah tokoh masyarakat Darius Tiwu Hero, Jalan Bajawa Oepoi, Kupang.
Usai melakukan upacara adat Zia Ura Ngana, massa bergerak ke Polda NTT untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Baca Juga: Dari Lebanon hingga Papua, Siapa Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae yang Jadi Sorotan?
Aksi berlanjut ke Kantor Gubernur NTT, di mana mereka berencana menyampaikan aspirasi langsung setelah gubernur tiba dari Bali, sebelum akhirnya mendatangi DPRD NTT.
Dalam aksi tersebut, peserta kompak mengenakan kain adat Bajawa, Riung, dan Soa yang dipadukan dengan baju putih maupun warna cerah sebagai simbol persatuan.
“Kami berharap perjuangan ini bisa mengetuk hati para pengambil kebijakan agar meninjau kembali putusan yang kami nilai tidak adil,” ujar Siprianus.
Baca Juga: 100 Brimob NTT Diterbangkan ke Jakarta, Ada Apa?
Ikada menegaskan bahwa sikap ini tidak hanya untuk membela Kompol Kosmas secara pribadi, melainkan juga menjaga kehormatan masyarakat Ngada serta memberikan semangat kepada generasi muda daerah yang berkarier di kepolisian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











