RaebesiNews.com – Kabupaten Malaka memiliki banyak figur politik dengan latar belakang dan perjalanan pengabdian yang berbeda. Di antara sosok yang dikenal masyarakat adalah Henri Melki Simu (HMS) dan Ronaldo Asury (RA), dua politikus yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia politik serta menempuh perjalanan pengabdian melalui lembaga legislatif dan eksekutif.
HMS, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Malaka, sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Malaka selama dua periode. Ia berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, dan Kobalima Timur.
Sementara itu, Ronaldo Asury merupakan politikus PDI Perjuangan yang berasal dari Dapil III, meliputi Kecamatan Io Kufeu, Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, dan Botin Leobele. Saat ini, RA menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka dan telah menjalani tiga periode sebagai anggota DPRD Malaka.
Dua Figur, Dua Perjalanan Pengabdian
Perjalanan politik HMS dan RA memperlihatkan bahwa pengabdian kepada masyarakat dapat ditempuh melalui jalur dan tanggung jawab yang berbeda.
HMS kini mengemban tugas di pemerintahan daerah sebagai Wakil Bupati Malaka. Pengalaman dua periode di DPRD menjadi bagian dari perjalanan politiknya sebelum menjalankan tanggung jawab eksekutif.
Di sisi lain, RA tetap menjalankan tugasnya di lembaga legislatif. Pengalaman selama tiga periode di DPRD Malaka menjadi bekal dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat, termasuk menyuarakan aspirasi masyarakat melalui lembaga dewan.
Keduanya memiliki wilayah basis politik yang berbeda, dengan HMS berasal dari Dapil I dan RA dari Dapil III. Namun, perbedaan daerah pemilihan maupun posisi dalam pemerintahan tidak menghilangkan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama demi kepentingan masyarakat Malaka.
Kedekatan dengan Rakyat Menjadi Nilai Penting
Dalam politik, jabatan dan pengalaman tentu menjadi bagian penting dari perjalanan seorang pemimpin. Namun, bagi masyarakat, nilai seorang politikus juga tercermin dari kemampuannya mendengar keluhan, memahami kebutuhan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
HMS dan RA dikenal sebagai dua figur politik Malaka yang dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut menjadi modal sosial yang penting untuk terus dijaga melalui kerja nyata, sikap terbuka, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Kepercayaan rakyat bukanlah sesuatu yang cukup dibangun melalui jabatan atau popularitas. Kepercayaan itu perlu dirawat melalui konsistensi, tanggung jawab, dan hasil kerja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan Malaka
Masyarakat tentu berharap agar para pemimpin dan wakil rakyat di Kabupaten Malaka dapat terus membangun sinergi, melampaui perbedaan partai politik maupun posisi jabatan.
Sebagai Wakil Bupati, HMS memiliki tanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sementara itu, RA sebagai Wakil Ketua DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Jika komunikasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif berjalan baik, berbagai aspirasi masyarakat di wilayah Malaka dapat diperjuangkan secara lebih efektif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang politikus bukan hanya berapa lama ia menduduki jabatan, melainkan seberapa besar manfaat pengabdiannya bagi rakyat.
HMS dan RA, dua figur dengan perjalanan politik berbeda, tetapi sama-sama memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat Malaka. Rakyat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang dekat saat bertemu, tetapi juga pemimpin yang tetap hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi.
Sebab, politik yang sesungguhnya bukan sekadar tentang kekuasaan, melainkan tentang pengabdian dan kepercayaan yang harus terus dijaga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












