RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), mengingatkan secara tegas para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.
Peringatan keras itu disampaikan dalam pelantikan sebelas Penjabat Kepala Desa dan satu Kepala Desa definitif yang digelar di tepi Pantai Motadikin beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, SBS menekankan pentingnya membaca dan memahami aturan terbaru, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai landasan hukum yang harus ditaati oleh seluruh unsur pemerintahan desa.
Baca Juga: Pungutan Liar di Tengah Kesulitan: Kepala Desa Nanin Diduga Bebani Warga Saat Kedukaan
“Jangan malu bertanya. Kalau tidak tahu aturan, jangan gengsi. Bisa-bisa nanti melanggar tanpa sadar,” ujar SBS di hadapan para pejabat desa.
SBS secara spesifik menggarisbawahi soal kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Menurutnya, Kepala Desa tidak bisa seenaknya membuat Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan atau memberhentikan perangkat desa tanpa melalui prosedur yang benar.
“Kepala Desa tidak punya kewenangan menetapkan aparat dengan SK sendiri. Itu kewenangan Bupati. Kepala Desa hanya bisa mengusulkan,” tegasnya.
Pernyataan ini selaras dengan ketentuan terbaru dalam Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi:
“Perangkat Desa diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.”
Baca Juga: Warga Berebut Salaman, Wapres Gibran Disambut Hangat di Kabupaten Sikka NTT
Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses penetapan perangkat desa berada dalam kewenangan kepala daerah, bukan kepala desa secara langsung. SBS menegaskan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau ada Kepala Desa atau Penjabat yang seenaknya ganti aparat desa, dia yang saya ganti nanti. Jangan main kuasa. Jangan arogan. Apalagi karena sentimen pribadi. Itu pelanggaran serius,” katanya dengan nada tinggi.
Ia juga mengutip aturan terkait pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam Pasal 50B Ayat (1) UU Desa yang sama:
“Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat dan memperoleh rekomendasi tertulis dari camat atas dasar evaluasi kinerja yang objektif.”
Baca Juga: Genangan Setinggi Lutut di Bakateu, DLH Malaka Lakukan Aksi Cepat Normalisasi Drainase
Pelantikan di Pantai Motadikin itu berlangsung khidmat, namun sarat pesan etika dan integritas. SBS berharap para penjabat desa yang dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung hukum, dan menjadi pelayan masyarakat yang adil dan rendah hati.
“Desa bukan milik pribadi. Desa milik rakyat. Dan kalian hanya dititipi untuk menjaga dan melayani dengan hati nurani,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











