RAEBESINEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malaka menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Agustinus Tahu, warga Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, yang baru-baru ini meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan di kediaman ahli waris dan disaksikan oleh Kepala Desa Kateri Marsel Seran (akrab disapa Lodo), Romo Bob, serta masyarakat setempat.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Penggerak Jamsostek (Perisai) Kabupaten Malaka, Fredrikus Seran Bria, S.Pt, bersama staf BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Opini: Aktivis Cengeng yang Buta dan Tuli di Malaka
Kepala Desa Kateri Minta Monitoring Peserta BPJS Rutin Dilakukan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Marsel Seran menyambut baik bantuan ini dan meminta agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring rutin tiga bulan sekali di kantor desa. Hal ini bertujuan untuk mengecek kepesertaan warga di tiap RT.
“Masyarakat harus paham bahwa sebelum menuntut hak, kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan harus dilaksanakan secara tertib,” ujar Lodo.
Baca Juga: Bupati SBS Tegaskan: Keluarga Pasien Wajib Patuhi Aturan RSUPP Betun
Romo Bob: Informasi BPJS Akan Diumumkan di Mimbar Gereja
Sementara itu, Romo Bob menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada umat di Stasi Kateri.
Ia menegaskan akan membantu penyebaran informasi tentang manfaat BPJSTK melalui mimbar gereja saat misa hari Minggu.
Baca Juga: Sumur Yakob dan Budaya Sopi Orang Timor: Tanda Persaudaraan, Bukan Skandal
“Ini informasi penting. Kita akan umumkan di gereja agar seluruh masyarakat Kateri lebih sadar akan manfaat perlindungan sosial ini,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja dari Risiko Sosial
Fredrikus Seran Bria, sebagai Ketua Penggerak Jamsostek (Perisai) Kabupaten Malaka, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang dijalankan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan ini tidak menyelesaikan semua beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi setidaknya bisa meringankan duka mereka. Ini bukti bahwa peserta BPJSTK yang mengalami risiko saat bekerja akan mendapatkan manfaat yang layak,” ujarnya.
Baca Juga: Roy Tei Seran Puji Pemkab Malaka: Jalan Tubaki Kini Tak Lagi Becek
Fredrikus juga mengajak masyarakat Malaka yang belum mendaftar untuk segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat program ini sangat besar dan dapat diakses oleh siapa saja yang menjadi peserta aktif.
Lima Program Utama BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Indonesia:
Baca Juga: Kepala Desa Harekakae Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Fasilitas Umum
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Masing-masing program dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada peserta maupun keluarga mereka, baik saat menghadapi kecelakaan kerja, kematian, masa pensiun, atau kehilangan pekerjaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











