RaebesiNews.com – Upaya pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan Puskesmas Weliman, Kabupaten Malaka, mendapat respons positif setelah seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Bone Tasea tiba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kupang, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Pasien tersebut diterima dengan hangat oleh tim medis RSJ Naimata Kupang. Proses administrasi dilaporkan berjalan lancar, sementara pelayanan awal, termasuk personal hygiene atau perawatan kebersihan diri pasien, turut dilakukan oleh petugas kesehatan.
Kabar tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial innwangge Kapus Weliman, yang mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses rujukan serta menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu.
“Puji Tuhan, diterima dengan hangat oleh tim medis RSJ Naimata Kupang. Administrasi beres, personal hygiene dilakukan. Terima kasih semua. Tuhan berkati pasien agar cepat sembuh dan kembali ke Weliman,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Sinergi Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat
Keberhasilan rujukan ini merupakan bagian dari upaya Puskesmas Weliman dalam membantu pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa lanjutan, terutama mereka yang menghadapi kendala biaya, transportasi, dan akses menuju fasilitas kesehatan rujukan.
Kepala Puskesmas Weliman, Hendriana M.L. Wangge, A.Md.KG., sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya terus membangun koordinasi dengan pemerintah desa, keluarga pasien, TNI-Polri, dan berbagai unsur masyarakat untuk mendukung proses rujukan.
Pasien diberangkatkan menggunakan ambulans Puskesmas Weliman dengan pendampingan tenaga kesehatan dan keluarga. Dukungan lintas sektor menjadi bagian penting dalam membantu kelancaran perjalanan hingga pasien tiba di rumah sakit rujukan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga pemerintah, aparat keamanan, keluarga, dan masyarakat.
Puskesmas Weliman Jadi Contoh Positif
Upaya yang dilakukan Puskesmas Weliman patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh positif bagi puskesmas lainnya, khususnya di Kabupaten Malaka dan Nusa Tenggara Timur.
Pelayanan kesehatan yang berkualitas bukan hanya tentang pemeriksaan dan pengobatan di dalam gedung puskesmas. Lebih dari itu, pelayanan juga mencakup kepedulian dalam membantu pasien mengatasi hambatan agar dapat menjangkau fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Inisiatif Puskesmas Weliman memperlihatkan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan pendekatan kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan jiwa.
Pasien ODGJ juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan yang layak, dihormati martabatnya, serta memperoleh dukungan keluarga dan lingkungan tanpa stigma maupun diskriminasi.
Harapan untuk Pemulihan Pasien
Setelah diterima di RSJ Naimata Kupang, pasien diharapkan dapat menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan medisnya. Dukungan tenaga kesehatan, keluarga, serta lingkungan sosial akan tetap penting dalam proses perawatan dan pemulihan.
Puskesmas Weliman juga berkomitmen menindaklanjuti rujukan terhadap lima pasien lainnya yang berdasarkan pemeriksaan dokter membutuhkan penanganan lanjutan.
Harapannya, upaya ini dapat membuka jalan bagi lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa untuk memperoleh pertolongan yang tepat.
Pelayanan kesehatan sejati bukan hanya tentang mengobati penyakit, tetapi juga tentang menghadirkan kepedulian, menjaga martabat manusia, dan memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Semoga pasien segera memperoleh perkembangan kesehatan yang baik dan, setelah dinyatakan siap oleh tim medis, dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat di Weliman.
Puskesmas Weliman: Bersinergi dalam pelayanan, bergerak dengan kepedulian, dan mengutamakan hak kesehatan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












