RAEBESINEWS.COM – Kepemimpinan Kepala Desa Nanin, Susana Noni Klau, kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah dugaan pelanggaran muncul ke permukaan.
Selain tuduhan pungutan liar, penyalahgunaan dana desa, dan pemaksaan politik, kini ia juga diduga telah melanggar instruksi Bupati Malaka terdahulu, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), yang sejak awal menjabat telah menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan prioritas pembangunan berbasis kebutuhan rakyat.
Pungutan Saat Kedukaan yang Membebani
Sejumlah warga melaporkan bahwa Susana memberlakukan pungutan Rp10.000 kepada setiap kepala keluarga setiap kali terjadi kedukaan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai solidaritas dan gotong royong yang selama ini menjadi fondasi masyarakat desa.
Baca Juga: Rendahkan Simbol Negara: Bertahun Lamanya Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Kantor Desa Nanin
Penyelewengan Dana Desa dan Bantuan Rumah
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik seperti perbaikan Polindes justru diduga dialihkan ke proyek-proyek pribadi milik perangkat desa.
Tidak hanya itu, bantuan rumah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ternyata hanya diterima oleh aparat desa dan orang dekat kepala desa.
Hal ini bertentangan langsung dengan Instruksi Bupati Stefanus Bria Seran yang menyatakan bahwa bantuan pemerintah, khususnya untuk rumah layak huni, harus diprioritaskan bagi warga paling miskin dan tidak boleh dipolitisasi.
Baca Juga: Bupati SBS Tegaskan OPD yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinas Terancam Diberhentikan Sementara
Pemaksaan Pilihan Politik di Pemilu 2024
Kades Nanin juga dituduh menggunakan jabatan untuk mendukung salah satu caleg DPRD Malaka pada Pemilu 2024. Ia disebut memobilisasi warga dan aparat untuk memenangkan caleg tertentu, dengan ancaman pemecatan bagi yang menolak.
Ini dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran asas netralitas aparatur pemerintah desa, yang jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan arahan Bupati SBS yang selalu menekankan pentingnya netralitas ASN dan perangkat desa dalam politik.
Pengukuran Tanah Adat Sepihak
Tindakan pengukuran tanah adat tanpa persetujuan kepala suku dan masyarakat adat memicu konflik horizontal dan luka fisik bagi warga. Padahal, SBS semasa menjabat telah memberikan arahan agar pengelolaan aset desa selalu melibatkan partisipasi masyarakat dan menghormati struktur adat.
Baca Juga: Bupati SBS: Rakyat Butuh Jalan dan Makanan yang Cukup Bukan Gedung Mewah
Tidak Pernah Kibarkan Bendera Merah Putih
Hal lain yang memicu kekecewaan masyarakat adalah tidak pernah dikibarkannya bendera Merah Putih di kantor desa.
Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kewajiban sebagai aparat negara, tapi juga menunjukkan pengabaian terhadap simbol negara yang seharusnya menjadi identitas dan kebanggaan bersama.
Melanggar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Desa
Seluruh tindakan ini dinilai telah mencoreng tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip pemerintahan yang diusung oleh Dr. Stefanus Bria Seran selama kepemimpinannya.
Ia pernah menyampaikan, “Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa. Semua bantuan pemerintah harus untuk rakyat kecil, bukan untuk keluarga atau tim sukses.”
Bantahan dari Kepala Desa
Susana Noni Klau membantah sebagian besar tuduhan. Namun hingga kini belum ada bukti kuat atau proses hukum yang menegaskan kebenaran atau ketidakbenaran dari bantahan tersebut.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Di Malaka Segera Diluncurkan, Desa Kateri dan Lakekun Barat Jadi Pelopor
Desa Nanin kini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dapat menciptakan ketimpangan, ketidakadilan, dan hilangnya kepercayaan publik.
Warga berharap agar pemerintah kabupaten, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Nanin, termasuk evaluasi terhadap dugaan pelanggaran instruksi bupati sebelumnya yang mengutamakan pelayanan terhadap rakyat kecil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











