RaebesiNews.com – Paket balon bupati dan wakil bupati kian jelas dipublik untuk mengikuti kompetisi Pilkada Malaka pada November 2024 nanti.
Salah satunya adalah paket KITA EBA yang kian populer di mata publik. Paket KITA EBA adalah singkatan dari Kim Taolin dan Eduardus Bere Atok.
Kim Taolin sebelumnya pada Pilkada 2020 lalu berpasangan dengan Simon Nahak (SNKT), sedangkan Eduardus Bere Atok adalah mantan Camat Malaka Tengah pada masa Bupati Stefanus Bria Seran.
Namun pada Pilkada Malaka 2024 ini, Simon Nahak nyatakan diri pisah dengan Kim Taolin dan Eduardus Bere Atok sepakat untuk mundur dari ASN dan berpasangan dengan Kim Taolin.
Beberapa waktu lalu Eduardus Bere Atok (EBA) daftar di partai Gerindra dan PAN. Dia diantar ribuan pendukungnya. Kota Betun seketika macet total saat itu.
Menariknya, Eduardus Bere Atok didampingi beberapa pentolan Satsus SNKT. Salah satunya adalah Frengki Bere, yang dijuluki orang kuat Wederok.
Frengki Bere adalah pendukung setia SNKT selama 4 tahun kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Kim Taolin. Menurut Frengki, kini tiba saatnya masyarakat menilai atau evaluasi terkait kinerja SNKT selama ini.
“4 tahun sudah kita bersama mengawal SNKT. Kini saatnya kita evaluasi, yang baik kita dukung danbyang buruk kita tinggalkan,” ungkap Frengki Bere, Kamis (9/5/2024).
Frengki mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga besarnya mendukung KITA EBA dan siap menangkan paket tersebut.
“Ada 4 jurus untuk menangkan KITA EBA. 4 jurus itu namanya 4Ha, Hametis, Hataka, Hababu, Hanuku,” kata Frengki Bere.
Kata Frengki, hampir seluruh pentolan pendukung SNKT beralih mendukung Paket KITA EBA. Hal itu karena menurutnya, roh perjuangan SNKT ada pada KITA EBA.
“Rohnya SNKT ada pada KITA EBA. Mari kita lanjutkan perjuangan dan menangkan KITA EBA untuk Malaka lebih baik,” ujar Frengki.
“Semua pendukung SNKT pada saatnya akan kembali ke tuannya dan itu ada pada Kim Taolin,” ungkap Frengki. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
