RaebesiNews.com – Menjelang tahapan Pilkada Malaka tahun 2024 beberapa bakal calon bupati dan wakil bupati mulai muncul di media sosial bahakn media daring.
Sebut saja ada Simon Nahak dan Felix Bere Nahak yang sudah melakukan pertemuan keluarga. Ada juga Stefanus Bria Seran dan Hendrikus Fahik Taek yang juga melakukan hal yang sama.
Terkait hal itu, publik banyak bertanya soal keseriusan Kim Taolin (wakil bupati) yang disebut juga akan maju sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Malaka.
Kim Taolin hingga detik ini belum dengan pasti melakukan kegiatan politik atau kumpul keluarga bersama bakal calon wakil bupatinya.
Ditemui di kediamannya Tubaki, 22 Maret 2024, Kim Taolin dengan santai menyampaikan bahwa dirinya sudah sangat siap untuk maju sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Malaka.
Namun Kim Taolin sebagai politisi yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan budaya bangsa tidak gegabah soal waktu deklarasi paketnya menuju Pilkada Malaka November 2024 nanti.
“Sebagai umat katolik yang taat, saya menghargai masa Prapaskah Gereja Katolik yang sementara berjalan ini. Saya tidak mau deklarasi saat umat katolik lagi mempersiapkan diri menyambut Paskah tahun ini. Itu tidak etis dan tidak bermoral,” kata Kim Taolin.
Bukan saja masa prapaskah umat katolik. Menurut Kim Taolin, umat muslim juga lagi memasuki bulan ramadhan menyambut idul fitri 2024.
“Saya hargai hajatan umat beragama di Malaka ini,” kata Kim Taolin.
Lanjut Kim Taolin, dirinya juga tidak tega saat masyarakatnya mengalami musibah banjir dan dirinya melaksanakan kegiatan politiknya.
“Kita lagi bencana banjir. Sabar dulu. Politik boleh, tapi nilai kemanusiaan harus lebih diutamakan,” ujar Kim Taolin.
Kim Taolin memastikan bahwa dirinya akan deklarasi maju sebagai bakal calon bupati Malaka setelah Idul Fitri.
Terkait pasangan wakilnya, ketua DPC PKB Malaka ini mengatakan bahwa akan tiba saatnya publik Malaka tahu siapa pasangan wakilnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
