RaebesiNews.com – Tahun 2020 lalu, paket SNKT (Simon Nahak – Kim Taolin) sangat fenomenal dalam hajatan Pilkada Malaka.
Dua tokoh fehan – foho ini bersatu hingga berhasil mengalahkan petahana Stefanus Bria Seran dan pasangan wakilnya, Wandelinus Taolin.
Saat itu, ibarat gerobak lawan tronton. SNKT adalah gerobaknya dan trontonnya ada pada SBSWT.
SNKT diusung 3 partai politik dengan perinciannya PKB (3 kursi), PSI (1 kursi) dan Perindo (1 kursi).
Paket SNKT hanya bisa memperoleh dukungan 3 partai politik dengan 5 kursi di DPRD Kabupaten Malaka.
Sedangkan SBSWT memborong semua partai besar dengan jumlah kursi 20 anggota DPRD Kabupaten Malaka.
Singkat cerita, SBSWT kalah dan SNKT dilantik pada April 2021.
Tahun pertama pemerintahan SNKT berjalan cukup mulus walaupun anggaran 2021 sudah ditetapkan oleh Bupati Stefanus Bria Seran.
Kekompakkan SNKT masih nampak, baik itu dalam urusan birokrasi, sosial budaya dan lain sebagainya.
Kegiatan istri bupati dan wakil bupati juga terlihat akur dan lancar. Organisasi Dekranasda, PKK dan Bunda Paud berjalan normal dan semestinya.
Kemungkinan besar, untuk pembagian tugas dan kegiatan masih adil sesuai porsinya.
Demikian juga SNKT di pemerintahan Kabupaten Malaka.
Nampak beberapa kali kegiatan pemerintahan, Simon Nahak dan Kim Taolin selalu kompak hadir bersama. Mereka berdua terlihat kompak dan saling melengkapi.
Saat itu, berbagai pujian dari masyarakat untuk SNKT begitu besar. Masyarakat mengagumi dua sosok pemimpin yang sangat kompak dan dekat dengan rakyatnya.
Namun, situasi damai dalam urusan pemerintahan SNKT hanya bertahan satu tahun di awal kepemimpinan mereka.
Konflik itu terjadi di awal tahun kedua masa jabatan SNKT. Tiba – tiba saja, tanpa konfirmasi, Simon Nahak copot orang dekatnya Kim Taolin sebagai camat Io Kufeu.
Camat Io Kufeu itu keluarga dekatnya Kim Taolin. Dan paling parahnya, Simon Nahak melantik sepupunya Kim Taolin sebagai camat di Io Kufeu.
Menurut Kim Taolin, tindakan ini sangat memicu pertengkaran dalam intern keluarganya yang akhirnya bisa memecah – belah keluarga karena kepentingan politik yang egois.
Ternyata, dicopotnya camat Io Kufeu bukan awal konflik Simon Nahak dan Kim Taolin.
Sebelumnya, konflik itu dimulai dari kegiatan para ibu pejabat yang diketuai oleh istri bupati dan wakilnya oleh istri wakil bupati.
Pengakuan istri Kim Taolin, Ceicilia Bere Buti, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat para pengurus.
Apalagi kalau rapat soal anggaran. Mereka tertutup sekali soal anggaran dan saya sebagai wakil tidak pernah dilibatkan, cerita istri Kim Taolin.
Paling parahnya lagi kata Ceicilia Bere Buti, pernah dia dititipkan uang perjalanan dinas yang angkanya sangat tidak layak untuk sekelas istri wakil bupati.
Punya saya 500ribu dan supir bahkan lebih besar dari saya. Uang itu diantar oleh anggota Dekranasda ke rumah Tubaki.
“Saya tolak dan suruh antar pulang,” kisah Ceicilia Bere Buti.
Mulai saat itu, Bupati Simon Nahak dan wakilnya Kim Taolin tidak pernah hadir bersama dalam satu kegiatan bersama.
Semua kegiatan diambil alih oleh Bupati Simon Nahak. Bahkan janji politik agar Kim Taolin mengurus Dapil lll hanya sebatas janji si Abunawas.
Kim Taolin kehilangan power bahkan wibawa. Semua diambil alih oleh Bupati Simon Nahak.
Ada istilah yang sering digunakan, ‘matahari hanya satu’.
Kim sebagai wakil bupati yang tidak punya kegiatan, akhirnya jarang berkantor. Sebagai politisi sejati, dia lebih memilih turun ke akar rumput bersama masyarakat.
Sejak saat itu pula, kegiatan Dekranasda, PKK dan Bunda Paut diambil alih oleh Maria Nahak, istri Bupati Malaka.
Keadaan itu berlangsung sekitar 2 tahun lamanya, hingga Pilkada Malaka 2024 selesai.
Lantaran tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan, Kim Taolin bersama para pendukung setianya akhirnya bertekad maju sebagai calon bupati Malaka (2024).
“Kita harus bupati baru bisa urus lebih banyak masyarakat Malaka,” itulah kalimat motivasi saat itu.
Pecah kongsi hingga konflik SN dan KT makin seksi diobok – obok lawan politik.
Simon Nahak memilih Felix Bere Nahak sebagai calon wakilnya yang selama ini setia menjadi ‘tukang bisik’ untuk dirinya.
Felix Bere Nahak begitu menawan di mata Simon Nahak dan para pendukungnya.
Sedangkan Kim Taolin memilih mantan camat Malaka Tengah, Eduardus Bere Atok sebagai calon wakilnya.
Perang dimulai. Saling hujat di media sosial hampir tiap hari dari kubu SN dan KT. Kubu Simon Nahak menuduh Kim Taolin tidak pernah berkantor sehingga Simon Nahak mengambil alih semua kegiatan.
Kubu Kim tidak tinggal diam. Saling balas hajatan di media sosial memanas hampir tiap saat.
Situasi ini menjadi lelucon di kubu lawan yakni ‘rumah kuning’.
“Dulu kompak, sekarang konflik. Lucu dan aneh,” beberapa kali kalimat ini keluar dari kubu SBS.
Di kubu ‘rumah kuning’ belum ada kepastian arah politiknya. Namun ternyata, perlu diakui bahwa Stefanus Bria Seran bersama timnnya sangat bersemangat untuk maju lagi sebagai calon bupati Malaka.
“Mereka (SNKT) sudah pisah. Mau menang lawan kita dari sudut mana?” ujar Stefanus Bria Seran (SBS).
Singkat cerita, SBS memilih Henri Melki Simu sebagai wakilnya dan pada 27 November 2024 lalu, SBS HMS keluar sebagai pemenang Pilkada.
Simon Nahak dan Kim Taolin kalah telak.
Namun pemandangan berbeda saat media online mempublikasikan kegiatan Simon Nahak dan Kim Taolin yang kompak seolah tidak pernah ada konflik.
Pada hari senin 20 Januari 2025, Simon Nahak (Bupati) dan Wakilnya Kim Taolin bersama – sama menilik kantor bupati Malaka yang akan diresmikan nanti.
Mereka bercakap – cakap santai sembari mengecek setiap ruangan yang ada di kantor bupati Malaka.
Dua hari berikutnya senin 23 Januari 2025, peresmian kantor megah bupati Malaka.
Saat itu, Simon Nahak hadir bersama istrinya, begitu pula Kim Taolin, istrinya ikut mendampingi.
Simon Nahak duduk berdampingan langsung dengan Kim Taolin selama kegiatan peresmian kantor bupati Malaka tersebut.
Istrinya pun demikian, berdampingan langsung istri Kim Taolin.
Pemandangan yang langka ini dipertonton oleh Bupati dan wakil bupati bersama para istrinya.
Sesekali saat kegiatan, mereka berbisik lalu saling bertatapan dan tersenyum. Akrab dan serasi.
Pada kesempatan itu juga, Kim Taolin diberikan kuasa untuk menyampaikan sambutan.
Kim Taolin dengan penuh percaya sebagai wakil bupati Malaka mengucapkan terima kasih sudah diberikannya kesempatan menyampaikan sambutan.
“Saya baru diberikan kesempatan diujung masa jabatan SNKT. Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih banyak,” ucap Kim Taolin.
Usai kegiatan peresmian, Deken Malaka, P. Hironimus mengajak Simon Nahak dan Kim Taolin maju ke depan.
Mereka bertiga masing-masing memegang mikrofon. Mereka melantunkan sebuah lagu lawan milik Obiey Messakh.
Sekali lagi, kompak dan mesra. Namun masyarakat Kabupaten Malaka terutama para mantan pendukung SNKT merasa muak dengan kemesraaan yang dipertontonkan oleh SNKT di depan publik.
“Kenapa dari dulu tidak kompak begini? Sudah kalah baru kompak. Terlambat karena orang lain sudah menang dan kita menangis. Kalau saja tidak konflik pasti saja lanjut 2 periode,” ujar beberapa mantan tim SNKT yang kini sudah ke kubu SBS HMS.
Ada juga yang menyebar isu, “mungkin mau kembali bersatu SNKT jilid ll pada Pilkada 2029 nanti.”
“Mereka sudah sepakat mau gabung lagi di Pilkada 2029 nanti lawan rumah kuning.”
“Mereka sudah damai dan saling memaafkan.”
Itulah berbagai komentar masyarakat Kabupaten Malaka yang melihat atau menonton drama politik yang dilakoni para pejabat saat ini.
Namun semua itu sudah selesai dan terlambat. Menyesal kemudian tidak ada guna. Terlambat berdamai hingga orang lain sudah menang.
Pengalaman para pejabat di atas dapat kita ambil hikmahnya. Pada prinsipnya bahwa konflik tidak akan membawa berkat bagi kita dan sesama. Saling memaafkan juga sangat baik kita teladani. Namun apakah SNKT sudah saling memaafkan? Mengapa mereka terlihat kompak dan mesra pada momentum peresmian kantor bupati Malaka?
Mari kita berpikir logis !!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
