Opini  

Konstitusi adalah Hukum Tertinggi, Bukan Putusan MK

Screenshot 20250722 055238 WhatsApp 333676434

Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum.
Ahli Hukum Tata Negara, Alumni Pascasarjana UGM Yogyakarta

RaebesiNews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah patut mendapat perhatian dan kritik yang serius. Dalam pandangan saya, sebagai ahli hukum tata negara, putusan tersebut tidak hanya keliru secara yuridis, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi landasan negara hukum Indonesia. Putusan itu telah melampaui batas kewenangan yang diberikan konstitusi kepada MK, dan karena itu harus dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtwege).

1. Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Membentuk Norma Baru

Konstitusi UUD 1945 secara tegas memberikan mandat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Tugas ini bersifat normatif dan terbatas. Artinya, MK hanya berwenang menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan bukan membuat atau menciptakan norma baru.

Dengan memisahkan pemilu dalam dua rezim – Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah – MK dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 justru membuat norma baru yang tidak pernah termaktub dalam UUD 1945. Ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum manapun.

Menurut teori Stufenbau dari Hans Kelsen, setiap norma hukum harus bersumber dari norma yang lebih tinggi. Maka, putusan MK sebagai produk hukum berada satu tingkat dengan undang-undang, dan harus tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi (lex superior derogat legi inferiori). Ketika putusan MK bertentangan dengan konstitusi, maka secara logis dan hukum, konstitusilah yang harus dipedomani, bukan putusan MK.

2. Putusan MK Tidak Boleh Menjadi Kekuasaan Absolut

Sebagai lembaga yudikatif yang bersifat independen, Mahkamah Konstitusi tetap tidak boleh menjadi institusi yang kekuasaannya tidak terbatas. Prinsip checks and balances harus tetap dijaga, bahkan terhadap lembaga sekuat MK sekalipun. Dalam sistem negara hukum demokratis, tidak boleh ada lembaga yang tak bisa dikoreksi, tak bisa dipertanyakan, atau dianggap selalu benar.

Putusan MK memang bersifat final and binding, tetapi itu tidak berarti kebal terhadap kajian akademik, kritik hukum, maupun evaluasi konstitusional. Justru sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK harus menjadi contoh tertinggi dalam hal akuntabilitas dan transparansi dalam setiap putusan yang diambil.

Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya dibuka ruang hukum agar putusan MK, khususnya yang bermuatan norma baru, dapat dikontrol oleh lembaga lain yang independen. Hal ini penting untuk menjaga agar sembilan hakim MK tidak berubah menjadi sembilan legislator terselubung yang menentukan arah kebijakan negara tanpa mandat rakyat.

3. Bahaya Yuridis dan Politik dari Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah juga menimbulkan implikasi politik dan administratif yang sangat serius. Dari segi yuridis, keputusan ini tidak memiliki pijakan konstitusional. UUD 1945 tidak pernah memerintahkan pemisahan waktu antara pemilu pusat dan daerah. Justru sejak reformasi, penyelenggaraan pemilu serentak dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kekuasaan dan biaya politik yang tinggi.

Dari segi politik, putusan ini membuka ruang bagi manuver-manuver elite yang dapat merusak konsolidasi demokrasi. Pemisahan pemilu akan memperpanjang siklus politik nasional, melemahkan stabilitas pemerintahan, dan mengganggu kesinambungan program pembangunan di daerah.

4. Menjaga Supremasi Konstitusi

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa dalam negara hukum, hukum tertinggi adalah konstitusi, bukan putusan lembaga manapun, termasuk Mahkamah Konstitusi. Ketika lembaga penafsir konstitusi sendiri menyimpang dari konstitusi, maka kita semua, akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil, berhak dan wajib memberikan koreksi hukum.

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 harus dipertimbangkan kembali secara serius. Baik melalui tekanan publik, pernyataan sikap akademisi, maupun inisiasi hukum yang lebih progresif. Jangan biarkan konstitusi dikalahkan oleh tafsir yang menyimpang. Sebab jika konstitusi dilanggar oleh penjaganya sendiri, maka runtuhlah sendi-sendi negara hukum kita.

Konstitusi bukan milik MK, bukan pula milik para elite politik. Konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Dan kita semua punya kewajiban moral dan hukum untuk menjaganya.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version