Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum.
RaebesiNews.com – Kasus pinjam-meminjam uang yang belakangan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Malaka telah memunculkan beragam tafsir, opini, bahkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut, sementara pihak lain berpendapat bahwa tanggung jawab itu melekat pada individu yang melakukan tindakan pinjam-meminjam.
Di tengah silang pendapat tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih objektif dan berlandaskan hukum agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai duduk persoalan sebenarnya.
Perjanjian yang Dipersoalkan
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum perdata, suatu tindakan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan lembaga pemerintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perjanjian yang sah dan mengikat institusi pemerintah.
Menurut Yohanes Bernando Seran, apabila seseorang menggunakan atribut, stempel, atau nama lembaga pemerintah untuk melakukan pinjaman tanpa kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, tanggung jawab hukum harus terlebih dahulu ditelusuri kepada pihak yang melakukan tindakan tersebut, bukan langsung dibebankan kepada lembaga atau pemerintah daerah.
Pandangan ini menjadi penting karena dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan pejabat publik tidak lahir dari kehendak pribadi, melainkan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas batas-batas kewenangan jabatan.
Membaca Putusan Pengadilan Secara Tepat
Perdebatan juga muncul terkait penafsiran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam kajian hukum, amar putusan hakim merupakan bagian yang paling menentukan karena di situlah termuat siapa yang dihukum, apa yang harus dilakukan, dan kepada siapa kewajiban itu dibebankan.
Jika dalam amar putusan disebutkan bahwa pihak tertentu melalui pejabat tertentu diwajibkan membayar sejumlah uang, maka penafsirannya harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan bahasa hukum yang digunakan hakim.
Kesalahan membaca amar putusan dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari maksud putusan itu sendiri. Karena itu, setiap pihak yang memberikan komentar terhadap putusan pengadilan sebaiknya memahami konteks hukum dan konstruksi yuridis yang melatarbelakanginya.
Jejak Anggaran dan Pertanggungjawaban
Aspek lain yang menarik dalam kasus ini adalah hubungan antara pinjaman yang dipersoalkan dengan anggaran daerah.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan yang tercantum dalam APBD memiliki mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Apabila suatu kegiatan telah dianggarkan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka secara administratif penggunaan anggaran tersebut dianggap telah selesai.
Karena itu, apabila benar terdapat pinjaman pribadi yang digunakan untuk membiayai suatu kegiatan tertentu, maka perlu ditelusuri secara hukum siapa yang menerima dana tersebut, siapa yang menggunakan dana tersebut, serta mengapa dana yang dipinjam tidak dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sesungguhnya menjadi kunci untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.
Dalam perspektif hukum pidana, penyelidikan terhadap aliran dana, pihak yang menikmati manfaat, dan proses penggunaan dana menjadi penting untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Siapa yang Berwenang Melakukan Pinjaman Daerah?
Salah satu poin yang sering luput dalam diskusi publik adalah perbedaan antara pinjaman pribadi dan pinjaman daerah.
Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas bahwa pinjaman daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dengan persetujuan dan prosedur yang ketat.
Artinya, tidak setiap pejabat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Kepala perangkat daerah pada dasarnya bertugas menggunakan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan melakukan pinjaman daerah yang memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri.
Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan pinjam-meminjam yang dilakukan secara pribadi atau di luar mekanisme yang diatur undang-undang, maka konsekuensi hukumnya perlu dilihat sebagai tanggung jawab pihak yang melakukan tindakan tersebut, kecuali terdapat dasar hukum lain yang membuktikan keterlibatan institusi secara sah.
Menempatkan Hukum di Atas Opini
Kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat Malaka ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap persoalan hukum harus dibaca berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau kepentingan politik.
Di negara hukum, kebenaran tidak dibangun melalui asumsi, melainkan melalui proses pembuktian. Putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, kewenangan pejabat harus ditafsirkan berdasarkan aturan yang berlaku, dan tanggung jawab hukum harus ditempatkan kepada pihak yang memang dibebani kewajiban oleh hukum.
Perdebatan publik tentu merupakan bagian dari demokrasi. Namun pada akhirnya, hukum harus menjadi kompas utama agar masyarakat tidak tersesat dalam opini yang saling bertabrakan.
Karena itu, penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan di media sosial, melainkan diarahkan pada upaya menemukan kebenaran hukum yang sesungguhnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepastian hukum dapat terwujud bagi semua pihak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
