RAEBESINEWS.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan yang memperlihatkan dirinya tengah bermain domino bersama tersangka kasus pembalakan liar, Azis Wellang.
Dalam keterangan di akun Instagram pribadinya, @rajaantoni, Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berawal dari undangan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Ia diminta mendatangi posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) tempat Karding menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Prabowo soal Tuntutan 17+8 Demonstran
“Mas Menteri Karding meminta saya nyamperin beliau di posko KKSS. Kami berdiskusi berdua di ruang belakang selama lebih dari dua jam, tanpa ada pembahasan terkait kasus pembalakan liar,” ujar Raja Juli, Minggu (7/9/2025).
Menjelang tengah malam, ia berpamitan pulang. Namun, sebelum beranjak, ia diajak bermain domino di ruang tamu yang ramai bersama Karding dan sejumlah orang lainnya.
“Beberapa orang lainnya sedang bermain domino. Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Cara Hadapi Tantangan Bangsa: Tanpa Kekerasan, Tanpa Hasutan
Raja Juli menegaskan tidak mengenal dua pemain lain dalam permainan tersebut.
Ia baru mengetahui setelah pemberitaan muncul bahwa salah satunya adalah Azis Wellang, yang disebut sebagai tersangka pembalak liar.
“Bagi saya, tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca Juga: Khidmat, Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal
Ia menutup penjelasan dengan menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan berdasarkan fakta yang benar mengenai kejadian beberapa hari sebelumnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
