RAEBESINEWS.COM – Seorang pria berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah berteriak membawa bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu pada Sabtu (2/8).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan bahwa tersangka telah diperiksa secara intensif.
Baca Juga: HMS Berkantor di Akar Rumput: Mendorong Petani Weoe Menuju Pertanian Berkelanjutan
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka berteriak soal bom karena mengalami tekanan psikologis akibat perjalanan panjang.
“Pengakuannya, dia terbang dari Merauke ke Makassar, lalu ke Jakarta-Kualanamu. Perjalanan cukup intens ini menyebabkan kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil,” ujar Ronald, Senin (4/8).
Insiden tersebut terjadi saat pesawat Lion Air JT-308 tengah melakukan proses push back atau mundur dari terminal sebelum lepas landas. Pria H tiba-tiba marah dan meneriakkan adanya bom kepada awak kabin.
Baca Juga: Aktivis Kalah Pilkada dan Kepentingan Tersembunyi di Balik Kritik Terhadap SBS-HMS
Pernyataan tersebut langsung dikonfirmasi ulang oleh kru, namun H tetap bersikukuh menyebutkan adanya bom.
Awak kabin kemudian melaporkan kejadian itu kepada pilot, yang segera mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengecekan menyeluruh telah dilakukan, dan hasilnya tidak ditemukan adanya bom atau bahan berbahaya di dalam pesawat,” jelas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air, Minggu (3/8).
Baca Juga: Perjuangan SBS-HMS Berbuah Hasil: Ruas Jalan Umasakaer–Balibo Dikerjakan Tahun Ini
Setelah insiden, seluruh penumpang dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW untuk melanjutkan penerbangan ke Kualanamu pada hari yang sama.
Sementara itu, tersangka H diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan kepada otoritas terkait, termasuk Aviation Security, Otoritas Bandar Udara, serta penyidik kepolisian.
“Penumpang H telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses investigasi dan hukum lebih lanjut,” tambah Danang.
Baca Juga: Aktivis Sibuk Urus Rumah Jabatan, SBS-HMS Sibuk Urus Kepentingan Rakyat
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memanggil keluarga tersangka sebagai bagian dari kelengkapan penyelidikan, mengingat kondisi kejiwaan H yang masih belum stabil hingga saat ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





