Teriak Ancaman Bom di Pesawat Lion Air, Pria Berinisial H Ditetapkan Tersangka

2021 05 07 16 33 11 e64c6890d96f2da2caeb22bfb8324fa2 960x640 thumb 4104682964

RAEBESINEWS.COM – Seorang pria berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah berteriak membawa bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu pada Sabtu (2/8). 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan bahwa tersangka telah diperiksa secara intensif.

Baca Juga: HMS Berkantor di Akar Rumput: Mendorong Petani Weoe Menuju Pertanian Berkelanjutan

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka berteriak soal bom karena mengalami tekanan psikologis akibat perjalanan panjang.

“Pengakuannya, dia terbang dari Merauke ke Makassar, lalu ke Jakarta-Kualanamu. Perjalanan cukup intens ini menyebabkan kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil,” ujar Ronald, Senin (4/8).

Insiden tersebut terjadi saat pesawat Lion Air JT-308 tengah melakukan proses push back atau mundur dari terminal sebelum lepas landas. Pria H tiba-tiba marah dan meneriakkan adanya bom kepada awak kabin.

Baca Juga: Aktivis Kalah Pilkada dan Kepentingan Tersembunyi di Balik Kritik Terhadap SBS-HMS

Pernyataan tersebut langsung dikonfirmasi ulang oleh kru, namun H tetap bersikukuh menyebutkan adanya bom.

Awak kabin kemudian melaporkan kejadian itu kepada pilot, yang segera mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengecekan menyeluruh telah dilakukan, dan hasilnya tidak ditemukan adanya bom atau bahan berbahaya di dalam pesawat,” jelas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air, Minggu (3/8).

Baca Juga: Perjuangan SBS-HMS Berbuah Hasil: Ruas Jalan Umasakaer–Balibo Dikerjakan Tahun Ini

Setelah insiden, seluruh penumpang dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW untuk melanjutkan penerbangan ke Kualanamu pada hari yang sama.

 

Sementara itu, tersangka H diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan kepada otoritas terkait, termasuk Aviation Security, Otoritas Bandar Udara, serta penyidik kepolisian.

“Penumpang H telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses investigasi dan hukum lebih lanjut,” tambah Danang.

Baca Juga: Aktivis Sibuk Urus Rumah Jabatan, SBS-HMS Sibuk Urus Kepentingan Rakyat

Pihak kepolisian juga menyatakan akan memanggil keluarga tersangka sebagai bagian dari kelengkapan penyelidikan, mengingat kondisi kejiwaan H yang masih belum stabil hingga saat ini.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *